Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali memberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8) dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.

Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Kebijakan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap juga tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.

Mulai 24 Agustus 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring apabila indeks kualitas udara memerlukan perhatian khusus. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kualitas udara sudah kembali membaik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Kota Pontianak akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat Tahun 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meminta kepala satuan pendidikan memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berlangsung sesuai jadwal. Sekolah dapat memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia, baik secara sinkronus maupun asinkronus, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar pelaksanaan pembelajaran daring tetap berjalan efektif. Satuan pendidikan turut diminta memperhatikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.

Khusus jenjang PAUD/TK, pembelajaran dilakukan dengan berkolaborasi bersama orang tua atau wali melalui kegiatan pembelajaran di rumah. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan kendala pelaksanaan pembelajaran daring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Selain mengatur proses pembelajaran, surat edaran tersebut juga meminta orang tua atau wali peserta didik berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh. Orang tua turut diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Edi mengatakan, pemerintah bersama berbagai pihak juga menyiapkan dukungan bagi masyarakat terdampak kabut asap. Salah satunya melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar berupa beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari bagi relawan.

Ia mengajak masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan untuk memanfaatkan layanan tersebut. Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.

Pemkot Pontianak, tambah dia, telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemerintah juga berharap hujan segera turun sehingga kualitas udara membaik dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif.