Sosok Botok Supriyono, Aktivis yang Rekeningnya Diblokir Jelang Demo di DPR, Sindir Penguasa Zalim
khairunnisa August 23, 2026 02:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Inilah sosok Botok, aktivis sekaligus koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang rekeningnya diblokir jelang demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang.

Pria bernama asli Supriyono itu dibuat terheran-heran saat mengecek rekeningnya di salah satu bank pelat merah.

Kini, Botok hanya bisa menyerahkan segala persiapan untuk demo kepada Yang Maha Kuasa.

Namun di sisi lain, Botok masih heran kenapa ia yang bukan kriminal justru diperlakukan bak orang jahat oleh penguasa.

"Kita bukan teroris, bukan pelaku kriminal, teman-teman di sini datang ke Jakarta itu mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan, tapi apa yang kami alami di ibu kota di Jakarta?" pungkas Botok.

"Seharusnya pemerintah itu memberi kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. Tapi apa yang kami rasakan di Jakarta ini parah ya, Jakarta keras," sambungnya.

Baca juga: Debat Panas Mahasiswa UI dan Polisi Saat Demo di Bundaran HI, Fathimah Azzahra Nangis Teriaki Aparat

Pernah nyaris dipenjara

Sosok Botok bukan baru kali ini saja disorot setelah menginisiasi demonstrasi di Gedung DPR.

Botok dikenal vokal membela nasib rakyat hingga kerap menentang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Imbas dari keberaniannya itu, Botok pernah jadi tersangka hingga ditahan pada November 2025.

Kala itu Botok terjerat kasus akibat menggelar aksi protes di Jalan Pantura Pati lantaran kecewa DPRD Pati tidak jadi memakzulkan Bupati Sudewo.

Dalam aksi tersebut, Botok keras memprotes keputusan tersebut hingga mengkritik kepolisian.

Imbasnya, Botok dan rekannya yakni Teguh diadili oleh pengadilan dalam kasus tindak pidana penghasutan di muka umum.

Botok dan Teguh divonis enam bulan penjara.

Namun Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi membebaskan Teguh dan Botok.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," ungkap Muhamad Fauzan Haryadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.