TRIBUNPRIANGAN.COM – Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika para guru para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah berbahagia menyambut adanya perubahan status di tahun 2027 nanti.
Pssalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lho.
Rini mengatakan jika untuk pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal tahun 2027.
"Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.
Selain itu, Rini pun juga menambahkan kembali jika pemerintah nantinya akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2026 Benarkah Bakal Segera Dibuka dalam Waktu Dekat
Formasi itu mencakup kebutuhan guru untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama pula, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menyepakati status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK akan mulai berproses untuk mendapat kesempatan menjadi PNS.
Baca juga: Penjelasan MenPANRB Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2026
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," tuturnya.
Selain itu, pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar mengenai persoalan PPPK.
Baca juga: Bocoran Perkiraan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Benar Bakal Segera Dibuka dalam Waktu Dekat?
Anggaran PPPK Penuh Waktu Jadi PNS 2027
Tribuners, jika dari sisi anggaran, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi matang sehingga kebijakan pengangkatan ini tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal negara.
Sementara itu, untuk memastikan kelancaran di tingkat daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pihaknya akan turun tangan langsung mengawasi dan menyosialisasikan kebijakan agar kepala daerah tidak merekrut staf baru.
Bahkan, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran daerah berupa rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru di daerah, menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat.
Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Akan Segera Dibuka dalam Waktu Dekat Termasuk Priangan?
Kebijakan tersebut dinilai akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, pemerintah daerah tidak lagi harus menanggung kewajiban pembayaran gaji PPPK guru apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun depan
Menurut Rifqinizamy, berkurangnya beban belanja pegawai akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK guru dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengalokasikan APBD untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: CPNS 2026 Dijelaskan Menpan RB Rini Widyantini Mengenai Kepastiannya
Gaji PNS 2027
Aparatur sipil negara (ASN) masih harus menunggu kepastian mengenai kenaikan gaji pada 2027.
Pasalnya, pemerintah hingga kini belum membahas secara mendalam rencana penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan.
Gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Penjelasan Menpan RB Rini Widyantini Soal Kepastian Seleksi CPNS 2026
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Menpan RB Rini Widyantini Ungkap Kepastian Seleksi CPNS 2026, Benar Akan Dibuka dalam Waktu Dekat?
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Penjelasan Menpan RB Rini Widyantini Soal CPNS 2026: Saya Minta Waktu
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni: