TRIBUNPRIANGAN.COM – Saat ini para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dikejutkan dengan kabar di media sosial yang mengatakan jika gaji ASN akan naik termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, 2 tahun terakhir ini gaji ASN tidak ada kenaikan.
Namun, jika dibedakan antara gaji pokok dan penghasilan ASN secara keseluruhan, berikut ini dia rinciannya:
2025: tidak ada kenaikan gaji pokok ASN secara umum. Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan untuk ASN pusat tunjangan kinerja 100 persen.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2026 Benarkah Bakal Segera Dibuka dalam Waktu Dekat
2026: sampai informasi resmi yang tersedia, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13, tetapi kebijakan tersebut bukan kenaikan gaji pokok bulanan. Aturan 2026 tetap menghitung gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai ketentuan.
Artinya, jika yang dimaksud kenaikan gaji pokok ASN secara nasional, memang tidak ada kenaikan umum baru pada 2025 maupun 2026 seperti kenaikan 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan yang diberlakukan pada 2024.
Baca juga: Penjelasan MenPANRB Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2026
Baca juga: Bocoran Perkiraan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Benar Bakal Segera Dibuka dalam Waktu Dekat?
Menkeu Angkat Bicara
Nah Tribuners, menaggapi ramainya soal kenaikan gaji ASN tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memutuskan perihal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita belum diskusikan secara dalam kecuali teman-teman (PNS) di TikTok. Kapan kita PNS naik gaji," kata Purbaya.
"Ini masih kita bicarakan," tambahnya.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam pemaparan Nota Keuangan 2027 tidak menyebutkan perihal kenaikan gaji PNS.
Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Akan Segera Dibuka dalam Waktu Dekat Termasuk Priangan?
Berikut ini besaran gaji PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca juga: CPNS 2026 Dijelaskan Menpan RB Rini Widyantini Mengenai Kepastiannya
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200