Penjelasan Kadisdik Lubuklinggau Usai Bawahannya Terlibat Pungli Dana BOSP, Ngaku Sering Ingatkan
Slamet Teguh August 23, 2026 04:32 PM

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri, akhirnya buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) bawahannya yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan pungli, Minggu (23/8/2026).

Tiga orang yang sempat menjalani pemeriksaan, yakni Kabid, Kasi, dan seorang staf dan kini telah dilimpahkan penanganannya dari Tim Penyidik Kejari ke Inspektorat.

Asril menyebut, saat ini telah memerintahkan Sekretaris Disdikbud, Supriadi, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) di bidang tersebut.

"Sekretaris sudah menjadi Plh di sana, agar sekaligus mengawasi," ungkap Asril kepada wartawan.

Asril mengaku sangat menyayangkan adanya pemeriksaan oleh Kejari tersebut.

Ia mengaku setiap saat dan setiap ada kesempatan sudah sering menyampaikan agar seluruh pegawai bekerja sesuai aturan.

"Ayo bekerjalah dengan tata kelola pemerintahan yang baik, hindari perbuatan melanggar ketentuan. Hati-hati, khususnya yang berbau pungli, apalagi sesama aparatur, dalam hal ini kepala sekolah," ungkapnya.

Ke depan, mereka juga segera melakukan evaluasi dan pembenahan secara internal dan, bila perlu, akan melakukan restrukturisasi di Disdikbud.

"Tapi ini kan ranahnya unsur pimpinan, ya. Kita inginnya supaya ada pembenahan, pembenahan menyeluruh. Harapan kita," katanya.

Lanjutnya, tujuan restrukturisasi tersebut karena dibutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mengawal visi dan misi Wali Kota Lubuklinggau.

"Kita harus punya SDM yang luar biasa, yang paham dengan tata kelola agar ke depan tidak ada lagi," ungkapnya.

Baca juga: Kasi Hingga Kabid di Disdikbud Lubuklinggau Dicopot, Pasca Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Pungli

Walikota Kecewa

Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, sempat mengaku kecewa dan sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pemerintahannya.

"Ya, kami sangat menyayangkan kejadian itu," ujar Yoppy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, hasil pengecekan internal menunjukkan persoalan tersebut bermula dari kesalahan kebijakan dan maladministrasi dalam penyaluran anggaran oleh Disdikbud.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), awalnya tidak diatur secara rinci mengenai mekanisme penyalurannya. Namun, aturan tersebut baru muncul saat proses verifikasi penggunaan dana dilakukan.

"Setelah kami cek, itu memang salah kebijakan, masuk maladministrasi. Di Juknis Kemendiknas untuk penyalurannya tidak diatur, baru diatur saat verifikasi penggunaan dananya. Jadi kami nyatakan itu salah secara administrasi," ungkapnya.

Yoppy menegaskan, praktik meminta atau menetapkan sejumlah pemberian sebagai ucapan terima kasih tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).

Bahkan, ia mengaku sudah sering mengingatkan hal tersebut dalam setiap sambutan, terlebih dengan pengalamannya yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Untuk hal-hal seperti pemberian ucapan terima kasih, jangan pernah ditetapkan nominalnya dan jangan pernah meminta. Kalau sudah ditetapkan dan diminta, itu namanya pungli. Dan itu yang dilakukan oknum pegawai Disdik," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Yoppy memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Disdikbud. Evaluasi akan dilakukan mulai dari pejabat administrator hingga level staf.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai budaya lama yang tidak sehat.

"Segera akan kita evaluasi total, dari pejabat administrator sampai staf di Disdikbud. Akan ada penyegaran pegawai di sana, agar budaya dan tradisi yang mengakar seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ujarnya.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.