BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kepala BPS Kabupaten Tapin, Agung Setiawan Prasetya, meminta warga yang menjadi sasaran Sensus Ekonomi 2026 tidak perlu khawatir saat didatangi petugas.
Agung menegaskan, pendataan yang dilakukan BPS tidak berkaitan dengan urusan perpajakan.
"Jangan takut bahwa apa yang kami lakukan pendataan sedikit pun tidak ada sangkut pautnya dengan pajak," ujar Agung.
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi sangat penting sebagai bahan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Karena itu, Agung mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang belum didata agar dapat menerima kedatangan petugas sensus hingga batas akhir pelaksanaan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: Karhutla Bikin Warga Syamsudin Noor Banjarbaru Was-was, Ulek Keluarkan Barang dan Siap Mengungsi
Baca juga: 117 Titik Panas Terdeteksi di Tapin Kalsel, Kabut Asap Mulai Terlihat Sore Hari
Untuk memastikan keamanan dan kejelasan identitas petugas di lapangan, Agung mengatakan setiap petugas sensus dilengkapi tanda pengenal.
Selain tanda pengenal, petugas juga membawa surat tugas sebagai bukti bahwa mereka mendapat mandat untuk melakukan pendataan.
"Kalau untuk petugas selain organik BPS ada tanda pengenal dan surat tugas. Kalau organik BPS ada tanda pengenal pegawai," jelasnya.
Agung berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi yang diperlukan selama proses sensus berlangsung.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pendataan ekonomi di Kabupaten Tapin dapat berjalan maksimal dan menghasilkan data yang akurat.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi serta pelaku usaha.
BPS Tapin juga terus melakukan penyisiran terhadap bangunan atau pelaku usaha yang belum berhasil didata menjelang batas akhir pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)