Grid.ID - Kronologi OTT Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq masih menjadi perbincangan publik. KPK mengungkap hal ini terkait dugaan jual beli kursi mahasiswa baru.
Kabar penangkapan Akhmad Sodiq tentu menyita perhatian publik. Rektor Universitas Jendral Soedirman itu diduga terlibat dalam kasus jual beli kursi mahasiswa baru.
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/8/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Tak hanya Akhmad Sodiq, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," jelasnya.
KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yakni Prof. Norman Arie Prayogo.
Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ujarnya.
Lalu, bagaimana kronologi OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ini? Dikutip dari Tribunnews pada Minggu (23/8/2026), diketahui terdapat 14 orang yang ditangkap oleh KPK dalam rangkaian OTT di Jakarta dan Purwokerto.
OTT ini dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) lalu. Kemudian, KPK membawa 9 orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga akhirnya, pihaknya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana salah satunya adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Penyidik juga menemukan fakta baru terkait kasus ini. Pihaknya mengungkap bahwa ada dugaan keterlibatan guru SMA dalam kasus ini.
Perannya sebagai pengepul atau koordinator calon mahasiswa. Lalu, Taufik juga mengungkap bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed, yakni Eko Sumanto yang mendalangi transaksi pada klaster tiga.
Eko sebagai orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Ia melancarkan negosiasi kuota dan tarif pelicin dengan para guru melalui pesan WhatsApp.
"Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," jelasnya.
Bahkan, terkuat bahwa Eko menerima aliran dana hingga Rp1,12 miliar dari dalah satu pengepul saja. Hal itu terjadi pada periode 2025-2026.
"ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp1,12 miliar," terangnya.
Lalu, Akhmad Sodiq memberikan akses akun otorisasi pribadi agar Eko dapat menyetujui kelulusan mahasiswa yang telah menyetorkan uang. Itulah peran Eko dalam kasus ini.
"Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," sambungnya.
Sedangkan, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa pihaknya sudah mendapatkan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai yang mencapai ratusan juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.
Hingga kini, kronologi OTT Rektor Unsoed ini masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, dunia pendidikan justru tercemar dengan praktik korupsi yang seharusnya tidak terjadi.