SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah memberlakukan kebijakan harga sementara, khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Melalui kebijakan itu, kapal perikanan pada kategori itu dapat memperoleh solar dengan harga khusus Rp 15 ribu per liter.
Kebijakan stimulus itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu ditujukan untuk meringankan biaya operasional nelayan skala menengah yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian.
Katimja (Kepala Tim Kerja) Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Tri Aspriadi Noviyanto, mengatakan kebijakan itu merupakan respons pemerintah terhadap keluhan nelayan, khususnya pemilik kapal berukuran 30 GT ke atas.
"Jadi, kami sendiri di KKP sering mendapatkan keluhan dari teman-teman yang utamanya kapal-kapalnya berukuran 30 GT ke atas, mereka membutuhkan pasokan yang sangat tinggi karena menggunakan BBM nonsubsidi," ujar Tri Aspriadi, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, kondisi geopolitik turut berdampak terhadap harga BBM nonsubsidi yang harus ditanggung nelayan.
"Harganya Rp 20 ribu lebih, mereka mengeluh, susah mendapatkan BBM yang murah, yang subsidi, makanya Pak Prabowo menanggapi masalah itu dengan memberikan kemudahan untuk teman-teman yang melakukan penangkapan dengan skala industri," ujarnya.
Baca juga: Relawan Kesehatan Trenggalek Terima Ambulans Baru dari Novita Hardini Saat HUT RI
Ia menjelaskan, kapal berukuran di atas 30 GT hingga 200 GT kini mendapatkan harga khusus nelayan sebesar Rp 15 ribu per liter.
Proses pengajuan BBM itu dilakukan melalui sistem elektronik yang telah dimiliki pemilik atau pengelola kapal.
Setelah kapal tiba, pemilik kapal dapat membuat rencana operasi (RO) melalui sistem e-PIT.
Setelah RO muncul dan dilengkapi kode batang, dokumen itu diserahkan kepada depo Pertamina atau Patra Niaga terdekat.
"Setelah itu bisa melakukan RO untuk pengisian BBM dengan harga Rp 15 ribu per liter," jelasnya.
Menurutnya, pengisian BBM untuk kapal dengan skema itu dilakukan langsung menggunakan tangki dan tidak melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Jadi, tidak lewat pom, langsung ke depo pengisiannya," katanya.
Trias menambahkan, kebutuhan BBM setiap kapal berbeda-beda, bergantung pada ukuran kapal, jenis operasi, jarak pelayaran, serta sistem pendinginan yang digunakan.
Untuk kapal berukuran sekitar 46-47 GT, misalnya, kebutuhan BBM dalam sekali perjalanan dapat mencapai sekitar 1-1,5 ton.
Terlebih, Trias mengaku kapal yang menggunakan sistem pendinginan beku atau air blast freezer (ABF) membutuhkan BBM lebih banyak karena mesin pendingin juga membutuhkan energi.
"Ketika dia pakai pendingin mesin, pakai freezer, itu butuh solar lebih banyak," terangnya.
Ia mencontohkan, terdapat kapal yang dalam perjalanan selama sekitar dua bulan menghabiskan BBM hingga 30 ton.
Sementara, untuk gambaran kebutuhan kapal yang melakukan aktivitas penangkapan, konsumsi BBM dapat mencapai sekitar 300 liter dalam satu malam, meskipun angka itu bergantung pada daya tangkap dan aktivitas masing-masing kapal.
Baca juga: Kapal Nelayan Puger Dihantam Ombak hingga Terbalik, 1 Tewas dan 3 Hilang
Tri Aspriadi mengatakan belum terdapat data pasti mengenai jumlah kapal di PPN Prigi yang telah mengajukan skema harga khusus itu.
Sebab, kebijakan itu masih relatif baru dan kapal-kapal yang berada di PPN Prigi baru mulai mencoba mekanisme pengajuan RO.
"Belum diajukan karena ini dia ajukan, ini baru masuk kapalnya, dia baru mau mencoba untuk melaksanakan klarifikasi, RO tadi, karena kebijakan itu baru muncul bulan lalu," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami istilah harga khusus nelayan.
Harga Rp 15 ribu per liter bukan merupakan BBM bersubsidi.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara BBM bersubsidi, harga khusus nelayan, dan BBM industri.
"Teman-teman nelayan harus bisa paham bahwa harga khusus nelayan itu tidak subsidi," tegasnya.
Ia menjelaskan, perbedaan harga itu perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan nelayan.
"Kalau kita bicara klasifikasi tingkat dan harga, subsidi, harga khusus nelayan, industri, dari Rp 6.400, Rp 15.000, sampai Rp 20.000, sehingga mereka paham," tutupnya.
Baca juga: Panduan Wisata dan Harga Tiket Wahana Air di Pantai Mutiara Trenggalek
Terpisah, nelayan Watulimo, Ateng Sunoto menerangkan ada pengajuan harga di 15.000 per liter solar BBM disambut bahagia.
Ia berharap kuota itu benar-benar bisa direalisasikan.
Sehingga nelayan tidak mengeluarkan biaya lebih untuk berangkat melaut.
"Ini masih mau mengajukan, mudah-mudahan benar-benar di 15.000 per liter, pengajuan harganya yang harga harga khusus itu," akui Ateng Sunoto.
Kapal yang ia miliki bernama Putra Leo Makmur mengajukan banyak kapasitas.
Kebutuhannya hari ini dengan kapal 99 GT ini harus membutuhkan 24 ton.
"Itu untuk 40 hari berlayar ya, atau sekali jalan, yang mana masih menggunakan harga non subsidi," bebernya.