TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi akan melakukan pengurasan unit sedimentasi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjung Sari, Senin (24/8/2026).
Pekerjaan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kekeruhan air baku Sungai Batanghari.
Pengurasan unit sedimentasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas produksi air Perumda Tirta Mayang.
Meningkatnya kekeruhan air baku Sungai Batanghari menjadi salah satu kondisi yang perlu ditangani dalam proses pengolahan air.
Dengan dilakukannya pengurasan, Perumdam Tirta Mayang dapat melakukan pemeliharaan pada unit tersebut sehingga proses pengolahan air tetap dapat berjalan dengan baik.
Pekerjaan ini juga menjadi bagian dari pemeliharaan fasilitas pengolahan air agar kualitas air produksi tetap terjaga.
Distribusi Air Berkurang 50 Persen
Selama pekerjaan berlangsung, pelanggan di sejumlah wilayah Kota Jambi akan merasakan dampak berupa penurunan debit distribusi.
Perumda Tirta Mayang memperkirakan debit air berkurang hingga 50 persen selama 15 jam.
Waktu itu terhitung sejak pekerjaan dimulai pada pukul 03.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelanggan tetap diminta bersiap dan menampung air karena proses normalisasi distribusi diperkirakan membutuhkan waktu tambahan.
Estimasi normalisasi pengaliran adalah 1 x 24 jam setelah pekerjaan selesai.
Artinya, tekanan dan debit air pada sejumlah wilayah terdampak dapat kembali secara bertahap setelah pekerjaan pengurasan selesai.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan aliran air ke rumah pelanggan belum langsung kembali seperti kondisi normal pada saat pekerjaan dinyatakan selesai.
Daftar Wilayah Terdampak
Berikut wilayah yang terdampak pengurangan debit distribusi air Perumdam Tirta Mayang:
1. Kecamatan Jambi Timur
- Kelurahan Sejinjang
- Kelurahan Tanjung Sari
- Kelurahan Kasang Jaya
- Kelurahan Tanjung Pinang
- Kelurahan Talang Banjar
2. Kecamatan Paal Merah
- Kelurahan Eka Jaya
- Kelurahan Bakung Jaya
- Kelurahan Talang Bakung
3. Kecamatan Jambi Selatan
- Kelurahan Pakuan Baru
- Kelurahan Wijaya Pura
- Kelurahan Pasir Putih
Perumda Tirta Mayang meminta pelanggan terdampak memahami kondisi tersebut selama proses pengurasan berlangsung.
Untuk informasi dan pengaduan, pelanggan dapat menghubungi layanan Perumdam Tirta Mayang melalui WhatsApp di 0821-2121-9692.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI untuk Limit Sampai Rp500 Juta dengan Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Satu Terpidana Perzinaan di Tanjabtim yang Buron Setahun Ditangkap di Rumahnya
Baca juga: Batas Waktu Travel Gema Talbia Jambi Kembalikan Dana Jemaah