BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Ketiganya yakni Rektor Akhmad Sodiq, Warek III Norman Arie Prayoga, dan Kabag Akademik Eko Sumanto.
Berdasarkan LHKPN di KPK, Rektor Akhmad Sodiq tercatat memiliki kekayaan tertinggi mencapai Rp 3,1 miliar, disusul Norman Rp 1,7 miliar dan Eko Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG 23-24 Agustus 2026: Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang di Wilayah Ini
Simak rincian aset tanah, kendaraan, serta modus jual beli kursi mahasiswa kedokteran Unsoed selengkapnya di sini.
Tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Ketiganya adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga; dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto.
Selain mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang berperan sebagai perantara serta Mulyono yang merupakan keponakan Rektor Unsoed.
Kini, keenam tersangka telah digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Jumat (21/8/2026).
Ketiga pejabat Unsoed yang kini menjadi tersangka memiliki laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di KPK.
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Akhmad Sodiq memiliki harta kekayaan terbanyak di antara dua pejabat Unsoed lainnya.
Harta kekayaan eks Dekan Fakultas Peternakan Unsoed ini mencapai Rp 3,1 miliar.
Sementara harta kekayaan Norman Arie Prayoga dan Eko Sumanto masing-masing mencapai Rp 1,7 miliar dan Rp 1,2 miliar.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan tiga pejabat Unsoed yang kini jadi tersangka:
Mengutip laman resmi LHKPN, Akhmad Sodiq memiliki harta lebih dari Rp 3 miliar, tepatnya Rp Rp3.124.541.326.
Ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 2,5 milar yang tersebar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain tanah dan bangunan, Akhmad Sodiq memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 285,7 juta.
Dalam laporan yang disampaikan per 19 Maret 2026, lulusan S3 Kassel University, Jerman ini juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 463,9 juta.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki Akhmad Sodiq mencapai Rp 49 juta.
Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, sub total harta kekayaan Akhmad Sodiq mencapai Rp 3,2 miliar.
Namun, Akhmad Sodiq juga tercatat memiliki utang sebesar Rp175 juta.
Setelah dikurangi utang tersebut, total harta kekayaan Akhmad Sodiq dalam LHKPN tercatat sebesar Rp 3.124.541.326.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/416 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 1.300.000.000
Tanah Seluas 1051 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 395.000.000
Tanah Seluas 1129 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 510.000.000
Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 295.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 285.700.000
MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 1993, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000
MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000
MOBIL, TOYOTA AGYA 1,0 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
MOBIL, TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN G Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000
MOTOR, YAMAHA BBP A/T SEPEDA MOTOR Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 463.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 49.941.326
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 3.299.541.326
UTANG Rp 175.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.124.541.326
Berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK pada 2 April 2026, Norman diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,75 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 950 juta, dua kendaraan senilai Rp 430 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 500 juta.
Setelah dikurangi utang Rp 130 juta, total harta kekayaan Norman tercatat Rp 1,75 miliar.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNANRp 950.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 262 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 950.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 430.000.000
MOBIL, PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
MOBIL, VELVHIRE PREMIUM SOUND Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 1.880.000.000
UTANG Rp 130.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.750.000.000
Terakhir, Eko Sumanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1,2 miliar, tepatnya Rp 1.266.450.933 berdasarkan LHKPN yang disampaikan 4 Maret 2026.
Harta tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 515 juta, empat unit kendaraan Rp 108 juta, harta bergerak lainnya Rp 5 juta, serta kas dan setara kas Rp 638 juta.
Dalam laporan tersebut, Eko tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya dan tidak memiliki utang.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 515.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 159 m2/72 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/180 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 380.000.000
Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 108.000.000
MOTOR, Yamaha MIO Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000
MOBIL, Honda Mobilio Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
MOTOR, HONDA SCOOPY SCOOPY Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
MOTOR, YAMAHA FILANO Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp 22.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 5.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 638.450.933
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 1.266.450.933
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.266.450.933
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Taufik mengungkapkan, para tersangka dalam kasus Unsoed ini menjalankan kejahatan struktural ini melalui tiga klaster utama.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Norman melancarkan aksinya menggunakan jasa dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Orang tua korban memenuhi permintaan tersebut, tapi sang anak justru gagal lulus seleksi masuk kampus. Orang tua calon mahasiswa lalu meminta uang dikembalikan.
KPK menyebut, Dian telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat langsung mengembalikannya.
Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti, Norman menyalurkan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kepada CV milik keponakan rektor, Mulyono, demi melunasi utang tersebut.
Pada klaster kedua, Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus hingga meraup Rp 680 juta dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama sang keponakan demi menyamarkan jejak.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa.
"Setelah ES (Eko Sumanto, red) melaporkan penerimaan uang, ASO (Ahmad Sodiq) kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Eko berhasil mengantongi total Rp 1,12 miliar dari hasil manipulasi sistem kampus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 mendatang.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P)