TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial AAW (37) dibekuk polisi setelah kabur dari kejaran petugas selama hampir dua tahun terakhir.
AAW sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan mencuri sepeda motor (curanmor).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan Honda Genio milik warga Kamijoro, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, sebelumnya raib dicuri maling pada Jumat (11/10/2026) sekitar 13.00 WIB.
"Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk," bebernya, Minggu (23/8/2026).
Korban langsung bergegas pulang dan mencari kendaraan itu dengan menanyakan kepada para tetangga.
Namun ternyata, tetangga korban tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor itu. Korban kemudian melapor ke Polsek Pajangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Genio nomor polisi AB 6453 ZJ, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp10 juta," tuturnya.
Baca juga: Pemuda di Bantul Bobol Konter HP di Imogiri, Pemilik Rugi Belasan Juta Rupiah
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, kala itu keberadaan pelaku belum diketahui.
Kendati demikian, pada Agustus 2026, polisi menerima informasi keberadaan pelaku.
Selanjutnya, petugas kepolisian menangkap AAW pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio," bebernya.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian," tandas dia.(*)