Kemdiktisaintek menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Purwokerto (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhitung mulai 23 Agustus 2026.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (WR iV) Unsoed Prof Waluyo Handoko di Purwokerto, Minggu malam, mengatakan penetapan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Unsoed di Purwokerto, Minggu (23/8).

“Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan keprihatinan kementerian yang mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi.

"Kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," katanya.

Selain itu, kata dia, Kemdiktisaintek menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta siap berkoordinasi penuh untuk mendukung penegakan hukum.

Sebagai upaya untuk menjamin keberlangsungan aktivitas di Unsoed, lanjut dia, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto telah menetapkan Prof Ali Rokhman MSi sebagai Plt Rektor Unsoed yang efektif berlaku mulai 23 Agustus 2026.

Ia mengatakan Prof Ali Rokhman mendapat tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas akademik dan nonakademik di Unsoed tetap berjalan selama masa transisi.

Menurut dia, Plt Rektor Unsoed juga bertugas memastikan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan mitra kerja sama tetap berlangsung tanpa hambatan.

“Selain itu, Profesor Ali Rokhman juga bertanggung jawab mengawal kelanjutan proses pemilihan rektor definitif agar berjalan sesuai dengan statuta Unsoed dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof Waluyo Handoko.

Prof Ali Rokhman merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed yang pernah mengemban amanah sebagai Rektor Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP/sekarang menjadi Telkom University Kampus Purwokerto) periode 2017-2021).

Pada Pemilihan Rektor Unsoed Periode 2026-2030, Ali Rokhman turut berkontestasi dan mendapatkan perolehan suara kedua setelah calon petahana Prof Akhmad Sodiq.

Selanjutnya, Prof Akhmad Sodiq dilantik sebagai Rektor Unsoed untuk kedua kalinya oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta pada 19 Mei 2026.

Akan tetapi pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.

KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Unsoed Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.