Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Botok: Masa Negara Takut Kami?
deni setiawan August 23, 2026 11:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok buka suara terkait pemblokiran sepihak atas rekening Bank Mandiri miliknya. 

Rekening berisi dana Rp80,9 juta tersebut dibekukan saat dirinya melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI, Sabtu (22/8/2026).

Sebagaimana diketahui, AMPB bersama para aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta guna menuntut DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara soal Isu Pemblokiran Rekening AMPB

Menanggapi pernyataan Bank Mandiri bahwa pemblokiran dilakukan atas instruksi aparat penegak hukum, Botok menilai alasan tersebut sangat tidak tepat dan mengada-ada. 

Pasalnya, uang puluhan juta rupiah di dalam rekening itu murni gabungan dari dana pribadi dan donasi publik untuk operasional aksi demonstrasi, bukan dana hasil tindak pidana kejahatan.

"Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya."

"Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh."

"Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ungkap Botok saat diwawancarai di Kaliampo, Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo, jelang keberangkatannya kembali ke Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.

Sehari sebelumnya, Sabtu (22/8/2026) malam, Botok dkk pulang ke Kabupaten Pati. Kemudian Minggu (23/8/2026) malam mereka kembali bertolak ke Jakarta sambil membawa tambahan pasukan dengan menumpangi satu bus.

Botok menambahkan, rentetan tekanan tidak hanya menyasar rekening bank miliknya. 

Dia menyebut, akun media sosial TikTok dan WhatsApp miliknya turut diblokir secara beruntun. 

Meski demikian, menurutnya, rentetan 'penjegalan' tersebut justru memicu gelombang simpati warga Jakarta, termasuk seorang pengemudi ojek daring yang spontan menyerahkan seluruh uang dompet dan jam tangannya sebagai bentuk solidaritas.

Botok menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut pembukaan kembali rekening tersebut karena dana di dalamnya merupakan titipan rakyat. 

Kendati begitu, untuk saat ini dia memilih memprioritaskan kelancaran dan keselamatan massa aksi yang akan berunjuk rasa di DPR RI pada 27 Agustus 2026.

• "Permintaan Aparat" Klarifikasi Bank Mandiri Soal Pemblokiran Rekening untuk Aksi AMPB

"Belum ada konsolidasi terkait itu (upaya mendatangi Bank Mandiri untuk membuka blokir rekening-red.)."

"Yang penting kami fokus bagaimana caranya teman-teman ini dari Pati bisa lancar ke Jakarta," tegas dia yang kali ini membawa rombongan berjumlah sekira 20 orang.

Pemblokiran sepihak terhadap rekening Botok ini memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan 11 organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam pernyataan resminya pada Minggu (23/8/2026), koalisi menilai tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Koalisi menyoroti bahwa pihak Bank Mandiri tidak merinci institusi pemohon, perkara pidana yang disangkakan, maupun keberadaan izin pengadilan. 

Padahal, berdasarkan Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan bentuk upaya paksa yang wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

Sekalipun dilakukan dalam keadaan mendesak sebelum izin terbit, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2x24 jam setelah tindakan pemblokiran.

Selain itu, Bank Mandiri dinilai melanggar kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. 

Regulasi tersebut mewajibkan perbankan memegang teguh prinsip keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan aset nasabah sebelum membatasi hak pemilik dana.

"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas koalisi masyarakat sipil ini.

Baca juga: Tidak Hanya Rekening yang Diblokir Medsos Pentolan AMPB Juga Dibatasi Jelang Aksi

Atas dugaan pelanggaran tersebut, koalisi mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono Botok dan memulihkan akses dana yang ada. 

Mereka juga meminta OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta DPR RI untuk turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat dan bank dalam peristiwa ini.

Permintaan Resmi APH

Di sisi lain, Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.

"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," terang Vista, Minggu (23/8/2026).

Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.