ASN Bukan Alat Politik
Abdul Azis Alimuddin August 23, 2026 11:22 PM

Oleh: Asratillah
Direktur Profetik Institute

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalau kita melihat keputusan Bupati Gowa Husniah Talenrang menonaktifkan sejumlah pejabat utama Pemkab Gowa, saya kira persoalannya tidak boleh dibaca hanya sebagai urusan mutasi atau pergantian pejabat.

Dalam perspektif pemerintahan, kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan penataan birokrasi, sepanjang dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, alasan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi ketika jumlah pejabat yang diganti cukup besar dan terjadi dalam situasi politik pemerintahan daerah yang sedang mengalami ketegangan, kebijakan tersebut otomatis memiliki dimensi politik.

Karena itu, publik berhak bertanya apakah ini benar-benar bagian dari pembenahan birokrasi atau terdapat kepentingan politik yang ikut memengaruhinya.

Saya melihat konsekuensi paling seriusnya berada pada stabilitas birokrasi.

Birokrasi membutuhkan kepastian agar mesin pemerintahan dapat bekerja dengan tenang.

Kalau terlalu banyak pejabat strategis diganti dalam waktu berdekatan, akan muncul masa transisi, perubahan garis komando dan kemungkinan terjadinya kehati-hatian berlebihan di kalangan ASN.

Dalam kondisi tertentu, pejabat bisa lebih sibuk membaca arah politik atasannya daripada berkonsentrasi pada pelayanan publik. Ini yang harus dihindari.

Pemerintahan membutuhkan loyalitas kepada kepala daerah, tapi loyalitas tersebut harus ditempatkan dalam kerangka loyalitas kepada negara, hukum, dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pelayanan publik, dampaknya sangat tergantung pada bagaimana proses pergantian itu dilakukan.

Kalau pergantian berlangsung cepat, transparan dan diikuti pejabat yang kompeten, pelayanan publik justru bisa membaik.

Tetapi kalau terjadi kekosongan jabatan, ketidakjelasan kewenangan atau pejabat baru dipilih terutama berdasarkan kedekatan politik, maka risikonya cukup besar.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berapa banyak pejabat yang diberhentikan, tetapi apakah setelah itu pemerintahan Gowa menjadi lebih efektif, pelayanan masyarakat semakin baik dan keputusan birokrasi semakin profesional.

Posisi ASN dalam pemerintahan sebenarnya sangat jelas.

ASN bukan milik kepala daerah, bukan milik partai politik, dan bukan pula instrumen untuk mengamankan kepentingan politik tertentu.

ASN adalah aparatur negara yang bekerja berdasarkan sistem merit, peraturan perundang undangan dan kepentingan publik.

Kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian tentu mempunyai kewenangan terhadap birokrasi, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Di sinilah pentingnya menjaga batas antara kewenangan politik kepala daerah dengan profesionalitas birokrasi.

Kepala daerah boleh mengarahkan pemerintahan, tapi tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik pribadi atau kelompok.

Karena itu, saya kira publik Gowa perlu melihat persoalan ini dengan kepala dingin.

Jangan buru-buru menyebutnya sebagai pembersihan politik, tetapi jangan pula menutup ruang kritik dengan alasan bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan.

Yang harus diuji adalah dasar hukum, prosedur, alasan pemberhentian, kompetensi pejabat pengganti dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Dalam demokrasi lokal, birokrasi sehat adalah birokrasi yang mampu bekerja bersama kepala daerah tanpa kehilangan independensi profesionalnya.

Kalau ASN mulai merasa karier mereka ditentukan terutama oleh kedekatan politik, maka rusak bukan hanya karier beberapa pejabat, tetapi fondasi pemerintahan itu sendiri.

DPRD Gowa perlu menempatkan diri sebagai institusi pengawasan, bukan sebagai pihak yang ikut masuk dalam tarik menarik kepentingan politik birokrasi.

DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan setiap keputusan kepala daerah terkait penonaktifan atau pergantian pejabat memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, DPRD Gowa bisa meminta penjelasan resmi dari Bupati melalui rapat kerja atau forum kelembagaan, termasuk meminta informasi mengenai status kepegawaian pejabat dinonaktifkan, mekanisme pengisian jabatan serta dasar pertimbangan penunjukan pejabat pengganti.

Yang penting, pengawasan tersebut harus berbasis dokumen dan aturan, bukan berdasarkan rumor atau persepsi politik.

Saya kira yang tidak kalah penting adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Pemerintah Kabupaten Gowa harus menjamin tidak ada kekosongan kendali pada organisasi perangkat daerah yang strategis, terutama sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

DPRD dapat mengawasi indikator pelayanan publik selama masa transisi, sementara pemerintah harus memastikan pejabat pengganti memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai.

Jadi prinsipnya sederhana, pergantian pejabat adalah kewenangan pemerintahan, tetapi pelayanan publik adalah hak masyarakat.

Jangan sampai dinamika politik elit membuat masyarakat menjadi pihak yang membayar ongkosnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.