TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hati-hati menyimpan kartu debit saat bepergian.
Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR menjadi korban pembobolan saldo akibat kartu debit miliknya tercecer.
Peristiwa yang terjadi pada 10 Juli 2026 lalu itu, telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Laporannya bernomor: LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tersebut disebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476.
FR mengaku, empat kartu debit miliknya tercecer seusai makan di salah satu restoran yang ada di pusat perbelanjaan.
Kartu debit itu, diduga dibobol oleh seseorang yang dikenali FR lewat sosial media.
Ia menyebut kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Polisi sudah mengungkap. Kasusnya sudah naik ke penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan," kata FR dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
"Makanya saya butuh keadilan, karena saya menilai ada banyak kejanggalan di kasus ini. Saya berharap polisi harus netral," tambahnya.
FR mengaku merugi hingga Rp341 juta akibat pembobolan tersebut.
Ia mengatakan kartu kreditnya diduga tercecer saat berkunjung ke salah satu tenant pusat perbelanjaan di Makassar, Juli 2026.
Keesokan harinya, Sabtu 11 Juli, ia mendapat notifikasi transaksi penggunaan empat kartu kreditnya di wilayah Kendari.
"Seluruh kartu masih saya pegang di Makassar sampai tanggal 10 Juli 2026. Lokasi kemungkinan tercecer di Marugame Udon Mall Ratu Indah Makassar. Lalu kartu berhasil dilakukan penggesekan oleh pelaku di Kendari," katanya.
Menurutnya, pelaku diduga sudah mengetahui batas limit kartu kredit miliknya sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Dugaan itu muncul setelah terdapat percobaan transaksi senilai Rp280 juta menggunakan kartu Bank Mandiri yang gagal.
"Pelaku kayaknya tahu nominal hampir pasti limit salah satu kartu kredit Mandiri. Ada percobaan transaksi di awal sebesar Rp280 juta tapi gagal," ungkapnya.
Tak hanya mengetahui limit kartu, FR juga menduga pelaku bisa menebak PIN seluruh kartu kredit miliknya.
Namun, ia belum mengetahui bagaimana pelaku bisa mendapatkan informasi tersebut.
"Pelaku juga diduga mengetahui PIN seluruh kartu kredit saya. Untuk bagaimana pelaku mendapatkan informasi tersebut masih perlu didalami. Tapi saya tidak kenal pelaku ini," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran, pelaku menggunakan kartu kredit tersebut untuk membeli emas dan ponsel iPhone senilai Rp341 juta.
Dari riwayat transaksi, FR menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit di dua lokasi berbeda di Kendari.
"Pertama transaksi di (salah satu toko emas) dilakukan menggunakan tiga kartu kredit. Dua kartu merupakan kartu kredit Bank Mandiri dengan transaksi masing-masing Rp198 juta dan Rp20,4 juta. Sementara kartu kredit Bank DBS digunakan untuk transaksi Rp70 juta," bebernya.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan kartu kredit Bank UOB senilai Rp53.558.000 untuk membeli satu unit iPhone 17 Pro Max.
"Di sini dia menggunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max. Total yang diambil itu sekitar Rp341.958.000, itu digunakan pelaku di Kendari," ungkapnya.
FR juga mengaku telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri melalui laporan online.
Ia memohon bantuan dan atensi dari Biro Wassidik/Bareskrim Polri agar dapat memfasilitasi percepatan konsolidasi antara jajaran Polda Sulsel dan Polda Sultra.
"Harapan saya, sinergi ini dapat segera terjalin agar tim di lapangan bisa segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang posisinya sudah terdeteksi oleh tim Jatanras Makassar," ucap FR
"Kemudian pihak kepolisian dapat segera mendatangi dan menyidik Toko Inti Jaya di Kendari untuk mengamankan bukti CCTV sebelum terhapus otomatis," harapnya.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian memeriksa pihak terkait SOP mereka yang meloloskan transaksi ratusan juta rupiah tanpa pencocokan identitas yang sah.
"Besar harapan saya, birokrasi lintas Polda ini dapat dipercepat berkat bantuan Bapak/Ibu demi terwujudnya penegakan hukum yang Presisi," tutupnya.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad, mengatakan terkait laporan FR, saat ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, masih menyelidiki kasus itu.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku," jelasnya.
Berikut ini tips dari OJK, dikutip dari akun Twitter @ojkindonesia dan laman ojk.go.id.
1. Jangan mudah meminjamkan ponsel atau gadget lainnya.
2. Jangan mudah percaya informasi dari orang yang tidak dikenal.
3. Tidak memberikan data pribadi rahasia.
4. Perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi yang anda gunakan.
5. Bacalah kebijakan privasi dari setiap aplikasi.
6. Hindari pemasangan aplikasi yang ilegal dan mencurigakan.
7. Jangan pernah mengirimkan informasi sensitif melalui e-mail.
Perlu diketahui bahwa suatu perusahaan tidak akan meminta informasi sensitif melalui e-mail atau sarana elektronis lainnya yang tidak aman.
8. Gunakan anti virus yang terkini. Jangan mengklik link apapun pada pesan (e-mail) yang terindikasi phishing.
9. Jika ada permintaan yang mencurigakan, segera konfirmasikan kepada pihak yang bertanggung jawab melalui call center resmi.
10. Jangan pernah memasukkan user ID dan password pada suatu halaman web yang terbuka otomatis (pop up) atau dari link.
Ketiklah alamat halaman web yang akan dibuka.
11. Hati-hati mengunduh attachment e-mail karena dapat berisi virus/ malware yang dapat mencuri data sensitif.
12. Gunakan PIN atau password dalam bertransaksi dan jangan lupa untuk selalu memperbaharuinya secara berkala.(*)