TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut kronologi dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial CS terhadap seorang penjaga warung di Kecamatan Wanea, Manado.
Persoalan bermula pada Selasa (18/8/2026), saat orang tua CS terlibat perselisihan dengan penjaga warung terkait pembayaran pembelian rokok.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pembayaran pembelian rokok.
Perdebatan antara keduanya kemudian berkembang menjadi adu mulut.
Di tengah perselisihan itu, penjaga warung disebut meminta orang tua anggota Brimob tersebut memanggil anaknya.
Orang tua yang bersangkutan kemudian menghubungi anaknya dan meminta anggota Brimob tersebut datang ke warung.
Tak lama kemudian, anggota Brimob itu datang ke lokasi bersama dua rekannya.
Setibanya di warung, kembali terjadi adu mulut antara anggota Brimob tersebut dan penjaga warung. Situasi kemudian memanas.
Dalam kondisi tersebut, anggota Brimob berinisial CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar dan viral di media sosial.
Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Brimob selanjutnya menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan mengatakan, perkara tersebut telah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut.
"Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut," ujar Hasibuan, Minggu 23 Agustus 2026.
Penanganan kemudian berlanjut melalui mediasi yang melibatkan keluarga kedua pihak, perangkat lingkungan setempat, serta anggota kepolisian.
Mediasi kembali digelar pada Minggu (23/8/2026) di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan Satu, Kecamatan Wanea.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.
Dalam mediasi itu hadir Bintara Provos Satbrimobda, anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran, orang tua terduga pelanggar, serta korban bersama kedua orang tuanya.
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan tersebut dibuat tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, dan tanpa adanya pungutan biaya.
"Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya," kata Hasibuan.
Kedua keluarga juga sepakat menuangkan perdamaian tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
Meski kedua pihak telah berdamai, penanganan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan tidak serta-merta dihentikan.
Polda Sulut memastikan proses internal terhadap personel tersebut tetap berjalan sebagai bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Dengan demikian, persoalan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelanggar telah diselesaikan melalui kesepakatan damai, sementara proses internal kepolisian terhadap personel yang bersangkutan masih berlanjut.
Apa itu Brimob?
Brimob (Korps Brigade Mobil) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok Polri yang berada di bawah Kapolri.
Korbrimob bertugas membina dan mengerahkan kekuatan untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi, serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri.
Dengan fungsi tersebut, personel Brimob tetap merupakan anggota Polri dan tunduk pada aturan serta kode etik profesi Polri, sama seperti personel Polri lainnya.
Aturan yang saat ini menjadi dasar adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (Perpol 7/2022).
Peraturan ini menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari. (Nie)