TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan sosial (bansos) cair mulai 1 September 2026.
Pencairan bansos mulai 1 September 2026 itu masuk dalam rangkaian penyaluran tahap III periode Juli–September 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi prioritas utama dengan target lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, bantuan beras Bulog 10 kg per bulan juga tetap disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat.
Selain PKH dan BPNT, masyarakat juga akan menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) serta jaminan kesehatan lewat PBI JKN.
Penyaluran dilakukan bertahap sesuai hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat akan digantikan oleh penerima baru, sehingga bansos tetap tepat sasaran.
• Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Sudah Cair atau Belum
Berikut daftar bansos cair mulai 1 September 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
SD: Rp225.000 per tahap
SMP: Rp375.000 per tahap
SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia/disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako
Rp200.000 per bulan = Rp600.000 per triwulan
Disalurkan lewat kartu elektronik/e-Warong
3. Bantuan Beras Bulog
10 kg beras per bulan untuk Juli–September 2026
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
SD: Rp225.000 per tahap
SMP: Rp375.000 per tahap
SMA: Rp500.000 per tahap
• Daftar Bansos Online 2026 Lewat HP, Begini Cara Ajukan PKH dan BPNT di Perlinsos
1. Situs resmi Kemensos
Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
Isi NIK, nama, dan kode verifikasi.
Status penerima akan langsung muncul
2. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store,
Login,
Pilih menu “Cek Bansos”.
Isi data
1. Terdaftar aktif di DTSEN = Data kependudukan valid dan diperbarui.
2. Masuk kategori miskin/rentan = Berdasarkan desil kesejahteraan 1–5.
3. Kriteria prioritas PKH = Ibu hamil/nifas, anak SD–SMA, lansia ≥60 tahun, penyandang disabilitas berat.
4. Tidak terkena graduasi = Penerima lama yang sudah lebih sejahtera digantikan penerima baru.
5. Bukan ASN/TNI/Polri = Tidak berstatus aparatur negara atau pensiunan dengan tunjangan.
6. Penghasilan di bawah UMP/UMK = Terpantau melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pencairan sebelumnya lancar = Riwayat bansos tahap sebelumnya tidak bermasalah.
(*)