Pemerintah Pastikan Tanpa Kompromi Seret Pelaku Penyebab Karhutla ke Jalur Hukum
Theresia Felisiani August 24, 2026 07:21 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menangani kebakaran hutan dan lahan. 

Setiap pelaku pembakaran, baik menyangkut individu maupun korporasi, akan ditindak tegas jika terbukti perbuatannya mengakibatkan kebakaran. 

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menginstruksikan agar penindakan hukum dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).

 

42 Kasus Karhutla, 9 Tersangka

Adapun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) tercatat saat ini tengah menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. 

Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan. 

Baca juga: Cepat Tangani Kasus Karhutla Kalimantan, Kinerja Kapolri Dinilai Perkuat Pemerintah Prabowo-Gibran

Dari proses tersebut, sembilan kasus telah menetapkan tersangka.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga tengah memproses 52 kasus terkait karhutla. 

Tiga tersangka di Kalimantan Selatan telah diproses, dengan pelaku berasal dari unsur individu maupun korporasi.

“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.

Pemerintah menyatakan, penindakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemadaman di lapangan. 

Pemerintah saat ini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak terhadap masyarakat melalui kerja sama unsur Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.

 

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, penetapan 72 tersangka itu setelah pihaknya menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda.

Adapun ke sembilan Polda itu di antaranya Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. 

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).

Baca juga: Fakta Karhutla di Sumatra dan Kalimantan: Pembakaran untuk Lahan Sawit, Pemodal Masih Diburu

Tujuh tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Dugaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti ketika Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan polisi, penyidik berhasil menyita barang bukti di antaranya 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar.

Kemudian dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, satu kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senar (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.

"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya," ujarnya.

Baca juga: 3 Juta Warga Indonesia Terpapar Asap Karhutla, Waspadai Gejala Ini

Para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.

Polisi menggolongkan perbuatan para tersangka sebagai kejahatan luar biasa karena menyebabkan dampak luas terutama bagi masyarakat.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.