TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengecam keras pemblokiran sepihak atas rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi dana operasional aksi unjuk rasa sebesar Rp80,9 juta.
Pemblokiran rekening tersebut terjadi di tengah persiapannya menggelar demonstrasi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor di Gedung DPR RI.
Botok menilai alasan pemblokiran atas instruksi aparat penegak hukum sangat tidak masuk akal. Menurutnya, dana puluhan juta rupiah dalam rekening tersebut murni akumulasi uang pribadi dan donasi publik untuk biaya operasional massa aksi, bukan hasil tindak pidana.
"Nominal uangnya cuma Rp80 juta, itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman. Uang koruptor ratusan miliar tidak diblokir, ini cuma Rp80 juta diblokir kan aneh. Terlalu curiga berlebihan lah, masa negara takut sama kita?" tegas Supriyono Botok saat diwawancarai di Margorejo, Pati, jelang keberangkatannya kembali ke Jakarta, Minggu malam (23/8/2026).
Selain rekening bank, Botok mengungkapkan bahwa akun WhatsApp dan TikTok miliknya juga diblokir secara beruntun. Meski mendapat rentetan tekanan, pihaknya menegaskan rombongan aktivis dari Pati tetap bertolak ke Jakarta untuk mengawal agenda aksi pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Tindakan Bank Mandiri pemblokiran rekening ini memicu gelombang kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang memayungi 11 organisasi, termasuk YLBHI dan CELIOS.
Baca juga: BREAKINGNEWS- Kemdiktisaintek Tunjuk Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed
Bisa Lumpuhkan Kebebasan Berpendapat
Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai pembekuan rekening tanpa transparansi perkara dan izin pengadilan berpotensi melumpuhkan kebebasan berpendapat masyarakat melalui tekanan ekonomi.
Koalisi menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait prosedur upaya paksa pemblokiran, serta dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023. Koalisi mendesak OJK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang ini.
"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, memohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan mengonfirmasi bahwa tindakan pembekuan dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum (APH) sesuai prosedur operasional perbankan yang berlaku.(mzk)