TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman kembali terjadi di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Tepatnya kejadian ini terjadi di Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut pada Minggu 24 Agustus 2026.
Pelaku seorang pemuda asal Kelurahan Kendis ditangkap polisi pada Minggu pukul 13.30 WITA.
Pemuda tersebut berinisial FK berusia 23 tahun.
FK ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) atau penikaman terhadap korban.
Ia diduga melakukan penikaman terhadap korban Raeynaldi Manopo (22).
Korban merupakan warga Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
"Tersangka sudah kami tangkap dan diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang kepada Tribun Manado.
Ia menceritakan kronologinya, pada awalnya korban bermaksud mencari pacarnya yang diduga berada di rumah tersangka.
Setelah sampai di rumah tersangka, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka di dalam rumah.
Korban kemudian memanggil tersangka dan beberapa orang lainnya untuk keluar dari rumah.
Setelah berada di luar rumah, korban melihat tersangka telah membawa senjata tajam dan langsung menikam korban.
Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Sekilas Minahasa
Minahasa adalah wilayah adat dan Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara dengan ibu kota Tondano.
Jarak dari Manado ke Tondano sekitar 35 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 1 hingga 1,5 jam perjalanan darat.
Minahasa sangat terkenal dengan kuliner ekstrem, keindahan alam, hingga kerukunan masyarakatnya.
(TribunManado.co.id)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK