SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengangkat enam pejabat di lingkungan Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan sebagai pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah dan kepala OPD.
Sebelumya, Bupati Gowa mencopot 16 kepala OPD dan sekretaris daerah.
Kepala Dinas Sosial Gowa Firdaus ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa menggantikan Andy Azis Peter.
Penunjukan tersebut berlaku mulai 21 Agustus 2026.
Firdaus mengonfirmasi penunjukan itu dan mengatakan dirinya mendapat amanat dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk membantu memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
"Iye, saya diberi amanat oleh Bupati Gowa sebagai Plt Sekda, TMT 21 Agustus 2026. Perintah bupati, membantu memperlancar tugas-tugas pelayanan publik dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Firdaus, Ahad atau Minggu (23/8/2026) malam.
Baca juga: Bupati Gowa Husniah Bantah Copot Sekda dan 15 Kepala OPD
Selain Firdaus, sejumlah pejabat lain juga mendapat penugasan baru.
Mardani Hamdan yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra ditunjuk sebagai Plh Inspektur Inspektorat menggantikan Syahrul Syahrir.
Sitti Haerani, Sekretaris DP3A, ditunjuk sebagai Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Gowa menggantikan Andi Idil Hafid.
Agussalim, Sekretaris Inspektorat, ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP menggantikan Umar Madjid.
Abd. Rachman, Kabag Kerja Sama, ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD menggantikan Mahmud.
Sementara Sahrial, Kabag Pemerintahan sekaligus mantan Camat Pallangga, ditunjuk sebagai Plt Kepala BKPSDM menggantikan Indra Said.
Perubahan tersebut berlangsung setelah 16 pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Gowa dinonaktifkan atau dibebastugaskan.
Mereka di antaranya Muh. Natsir Arif sebagai Asisten III, Agus Harahap sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Ary Mahdin Asfari sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Muh. Sahir sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Baca juga: Bupati Gowa Nonaktifkan 16 Pejabat, Pengamat Soroti Profesionalitas ASN
Kemudian Abidzar Husain Sulaiman sebagai Kepala Dinas Perpustakaan, Sujjadan sebagai Kepala Bappeda, Indra Wahyudi sebagai Kepala BPKAD, Indra Setiawan sebagai Kepala Dinas PTSP, Taufiq Mursad sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan Muh. Fajaruddin sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Belum Terima SK
Meski informasi pembebastugasan telah beredar, sejumlah pejabat yang disebut dalam daftar tersebut mengaku belum menerima surat keputusan secara resmi.
Andy Azis Peter mengaku telah mendengar informasi mengenai pembebastugasan dirinya.
Namun, ia belum menerima surat resmi.
"Nanti saya akan bicara ketika sudah menerima surat tersebut," kata Andy.
Kepala Dinas Pendidikan Gowa Taufiq Mursad juga membenarkan adanya informasi tersebut, tetapi mengaku belum menerima dokumen resmi.
"Kalau beberapa SKPD memang benar, tapi saya belum dapat," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap.
Baca juga: Laporkan Agus Harahap ke Mabes Polri, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Saya Jaga Marwah Kepala Daerah, Bukan Kepentingan Pribadi
"Informasinya memang demikian. Tapi sampai saat ini saya belum memegang dokumen tersebut," katanya, Minggu (23/8/2026).
Bupati Gowa: Penyegaran Birokrasi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah perubahan tersebut sebagai bentuk nonjob.
Ia menyebut penonaktifan sejumlah pejabat merupakan bagian dari penyegaran birokrasi.
"Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah," ujar Husniah kepada wartawan seusai diperiksa di Mapolda Sulsel, Makassar, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Baca juga: Sekda hingga Kadis Dinonaktifkan, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Penyegaran Agar Tertib
Menurut Husniah, langkah tersebut dilakukan agar pemerintahan berjalan lebih tertib.
"Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," katanya.
Husniah juga menegaskan perubahan jabatan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Terus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu yang terjadi di internal ASN," ucapnya.
Ia kembali menegaskan tidak melakukan nonjob terhadap para pejabat.
"Tadi saya melakukan bukan nonjob nah, kami tidak melakukan nonjob," tegas Husniah mengatakan.
Saat ditanya jumlah pejabat yang dinonaktifkan, Husniah tidak menyebutkan angka.
"Totalnya nanti kita hitung sendiri," ujarnya.
DPRD Gowa Minta Dasar Hukum
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD akan meminta dokumen resmi terkait perubahan jabatan tersebut.
Dokumen yang akan diminta antara lain surat keputusan pemberhentian sementara Sekda dan kepala perangkat daerah, dasar hukum, alasan keputusan, serta prosedur yang digunakan.
"Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN," ujar Hasrul.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, MA Segera Proses Uji Pendapat DPRD Gowa
Namun, ia mengingatkan kewenangan kepala daerah tetap harus dijalankan sesuai aturan.
"Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 14 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil," katanya.
Menurut Hasrul, DPRD perlu memastikan perubahan tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan agar jabatan birokrasi tidak digunakan untuk kepentingan politik.
"ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
DPRD Gowa, kata Hasrul, akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Pemkab Gowa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan jabatan tersebut berlangsung ketika DPRD Gowa tengah menjalankan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
DPRD Gowa sebelumnya telah menyerahkan proses tersebut kepada lembaga yang berwenang pada 14 Agustus 2026.
Hasrul meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan memastikan dinamika politik tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
"Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja," ujarnya.(*)