Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Resmi Tunjuk Jhon LBF Law Firm
TRIBUNSUMSEL.COM — Presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum baru setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Ruben resmi menunjuk tim kuasa hukum Jhon LBF Law Firm untuk mendampingi dan menangani perkara yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penunjukan ini diumumkan langsung melalui unggahan media sosial Jhon LBF pada Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Ditipu Orang Kepercayaan Rp100 Miliar Jadi Awal Mula Ruben Onsu Terjerat Utang Rp3,5 M
Dalam unggahan tersebut, tampak Ruben Onsu menyerahkan surat kuasa resmi kepada tim Jhon LBF.
"@ruben_onsu Resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani Perkara Hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel.
Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik," tulis keterangan resmi unggahan tersebut.
Dukungan pun mengalir deras kepada Ruben Onsu agar bisa menghadapi semua masalah dengan tuntas.
Kasus ini resmi bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Penyidik menaikkan status ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis jual-beli produk yang tak kunjung membuahkan hasil hingga berujung pada laporan polisi.
Baca juga: Imbas Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Warganet Minta Ruben Onsu Diboikot dari Program Stasiun TV
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membeberkan secara singkat bagaimana skema investasi tersebut dijalankan hingga merugikan korban.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesepakatan bisnis tersebut, korban tergiur oleh dividen atau imbal hasil yang dijanjikan oleh terlapor berinisial RSO (Ruben Samuel Onsu).
Korban lantas menyerahkan dana modal dalam jumlah tertentu untuk membiayai usaha jual-beli produk milik terlapor.
Namun, ketika tenggat waktu yang disepakati tiba, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi.
Korban tak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi juga tak bisa menarik kembali modal yang telah disetorkan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Joko.
Sebelumnya, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, sempat membeberkan latar belakang masalah yang membelit kliennya hingga berujung pada laporan polisi.
Menurut Minola, persoalan Rp3,5 miliar ini berakar dari hubungan utang piutang lantaran Ruben menghadapi tekanan finansial pascabercerai pada rentang 2024–2025.
"Pertama tentu biaya-biaya untuk rumah ya, Ruben bilang seperti itu. Kemudian biaya-biaya nafkah yang kita tahu tidak kecil yang harus disiapkan oleh Ruben. Belum lagi cicilan-cicilan yang perlu diselesaikan, termasuk gaji karyawan," beber Minola Sebayang.
Kondisi keuangan Ruben kian terdesak setelah perusahaannya diterpa kasus kecurangan oleh oknum orang kepercayaan.
Aksi pembobolan kartu kredit hingga manipulasi data perusahaan tersebut membuat Ruben ditaksir mengalami kerugian hampir Rp100 miliar.
"Ditambah ada satu peristiwa juga yang membuat perusahaan Ruben tidak berjalan dengan baik akibat kecurangan yang dilakukan oleh orang yang dia percaya, dan itu membuat Ruben banyak mengalami kerugian.
Lubang besar inilah yang menurut Ruben harus dia tutupi karena dia tetap harus bertanggung jawab kepada semua hal. Tapi memang kemampuannya terbatas," lanjut Minola.
Di sisi lain, Ruben sejatinya memiliki aset pribadi dari hasil kerja kerasnya.
Namun, proses perceraian membuat akses dan otoritasnya untuk menjual atau memanfaatkan aset-aset tersebut guna melunasi kewajiban menjadi terbatas.
Langkah pinjaman uang kemudian diambil Ruben yang disertai kesepakatan kerja sama proyek dengan pihak pemberi pinjaman.
Meski Ruben sempat menjalankan dua kegiatan terkait proyek tersebut, kerja sama dihentikan di tengah jalan dan pelapor menuntut pengembalian dana sekaligus.
Dengan ditunjuknya Jhon LBF Law Firm, Ruben Onsu berharap penanganan kasus hukum yang dihadapinya dapat berjalan lancar dan menemukan jalan keluar terbaik.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com