SURYA.co.id - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk memperluas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan jika wilayah mereka dijadikan pusat penampungan sampah dari tujuh kecamatan.
Penolakan tersebut memuncak dalam forum sosialisasi yang digelar di Kantor Kelurahan Bangunsari pada Minggu (23/8/2026) malam.
Ratusan warga hadir untuk menyuarakan keberatan mereka atas proyek pengembangan lahan yang direncanakan mencapai luas sekitar dua hektare tersebut.
Baca juga: Sosok Wildan, Sopir Taksi Online Balikpapan yang Ngonthel ke Muktamar NU Jombang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, mengakui bahwa besarnya massa yang hadir dalam sosialisasi tersebut di luar ekspektasi pihak dinas.
Menurutnya, agenda awal pertemuan tersebut adalah ruang diskusi dan edukasi bagi masyarakat.
"Ini di luar prediksi kami, jujur saja. Karena dari awal memang kita sepakat untuk melakukan sebuah sosialisasi dan diskusi dengan warga," ujar Zahrowi saat ditemui usai pertemuan.
Lantaran situasi yang memanas, materi sosialisasi mengenai detail pengembangan TPST belum bisa disampaikan secara menyeluruh kepada warga. Meski begitu, Zahrowi menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat poin-poin keberatan warga untuk dilaporkan kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
"Yang pasti, kami merekam aspirasi dari warga Lingkungan Punjul, Kelurahan Bangunsari. Dan ini tentunya segera kami laporkan ke pimpinan," tambahnya.
Zahrowi menjelaskan bahwa rencana pengembangan TPST ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Madiun mengikuti kompetisi tata kelola sampah nasional yang didanai oleh World Bank (Bank Dunia).
Lokasi di Kelurahan Bangunsari dipilih karena statusnya sebagai lahan aset daerah yang sudah memiliki TPST eksisting seluas 2,7 hektare. Persyaratan program dari pusat mengharuskan adanya ketersediaan lahan minimal dua hektare untuk pengembangan.
"Existing di situ juga sudah terbangun TPST, sekaligus dalam rangka pengembangan. Secara psikologis, ini kan sudah ada TPST. Existing-nya kan sudah ada. Sehingga menjadi sebuah pertimbangan untuk kita kembangkan," terangnya.
Guna meredam kekhawatiran warga, DLH menekankan bahwa sistem TPST sangat berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Jika TPA identik dengan tumpukan sampah (open dumping), TPST dirancang untuk memproses sampah menjadi produk bernilai ekonomis seperti kompos dan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri.
"Sebetulnya TPST ini kan beda jauh dengan sistem pengelolaan sampah di TPA. TPA itu kan model timbunan. Kalau TPST itu pengelolaan sampah, jadi nanti muncul daur ulang dalam bentuk produk daur ulang sampah," jelas Zahrowi.
Zahrowi menambahkan bahwa nantinya sampah yang dibawa ke TPA hanyalah residu sisa pengolahan yang sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. "Jadi, paripurna di TPST. Yang ke TPA itu sifatnya residu. Jadi, tidak ada timbunan sampah sebetulnya," tegasnya.
Mengenai kelanjutan proyek ini, DLH menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendak.
Keputusan apakah rencana ini akan tetap berjalan atau dihentikan sepenuhnya bergantung pada instruksi Bupati Madiun setelah menimbang aspirasi warga.
"Menampung aspirasi itu, segera kita sampaikan ke pimpinan. Petunjuknya seperti apa. Kami jelas bukan kewenangan kami kemudian memberikan iya atau tidak di sini," pungkas Zahrowi.
Saat ini, warga Bangunsari masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait masa depan lingkungan mereka yang terancam oleh wacana penambahan volume sampah tersebut.