TRIBUNNEWSMAKER.COM – Persoalan hukum yang melibatkan Ruben Onsu dinilai tidak hanya berdampak pada proses pidana, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perkara perdata, termasuk persoalan hak asuh anak.
Praktisi hukum Deolipa Yumara mengatakan pihak Sarwendah dapat menggunakan sejumlah bukti atau informasi yang muncul dalam perkara pidana sebagai bahan pembuktian apabila relevan dengan gugatan hak asuh anak.
Menurut Deolipa, informasi yang telah disampaikan secara resmi kepada publik juga dapat menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses hukum, sepanjang memenuhi ketentuan pembuktian.
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Jadi Pemberat dalam Perebutan Hak Asuh Anak
“Sarwendah dan timnya bisa membawa bukti-bukti cerita yang terdata yang terecord lewat press conference resmi di Jakarta Selatan, bisa dipakai sebagai barang bukti atau pembuktian di persidangan perdata,” ujar Deolipa Yumara dari YouTube Cumi-cumi, Senin (24/08/2026).
Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena hakim dalam perkara hak asuh tidak hanya melihat hubungan antara kedua orang tua, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kepentingan anak.
Dalam konteks itu, bukti mengenai persoalan hukum yang dihadapi salah satu orang tua dapat menjadi bagian dari pertimbangan apabila dinilai berkaitan dengan kelayakan pengasuhan.
Deolipa juga menyoroti peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam persoalan hak asuh anak.
Menurut dia, KPAI dapat memberikan pertimbangan dari sisi perlindungan dan kepentingan anak dalam proses yang berlangsung.
“Peran KPAI sebagai pemberi pertimbangan ahli sangat sentral,” kata Deolipa.
Ia menilai kepentingan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pengasuhan. Karena itu, kondisi psikologis, keamanan, serta lingkungan tempat anak tumbuh perlu diperhatikan.
Deolipa menyebut persoalan hak asuh tidak semata-mata menjadi persaingan antara Ruben dan Sarwendah sebagai orang tua.
“Yang paling penting adalah masa depan anak-anak,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Deolipa, persoalan hukum Ruben dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa apabila berkaitan langsung dengan kepentingan dan perlindungan anak.
Namun, penilaian akhir mengenai hak asuh tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)