TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus Martinus WT (26), salah seorang dari lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor dan ponsel yang beraksi di Denpasar, Bali.
Martinus, pria asal Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian di sebuah mess alat berat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Dalam aksinya, komplotan tersebut berhasil membawa kabur dua sepeda motor dan satu unit ponsel.
Motor hasil curian bahkan disebut hendak dikirim ke kampung halaman para pelaku di Sumba Barat Daya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kronologi Keributan di Karangasem Bali, Warga Dikeroyok 3 Pria Mabuk yang Geber Motor Tengah Malam
"Benar, satu orang pelaku berinisial MWT telah kami amankan berikut barang bukti satu unit telepon genggam," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WITA.
Namun, kasus tersebut baru dilaporkan korban, Erawari Widya Caesabella (36), ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan kondisi penghuni mess yang sedang lengah. Lima orang tersebut kemudian menjalankan peran masing-masing untuk mengambil kendaraan dan barang milik korban.
Dua sepeda motor, yakni Honda CRF bernomor polisi N 2148 ECP dan Honda Beat bernomor polisi DK 3063 DY, berhasil dibawa kabur.
Selain itu, satu unit ponsel Samsung Galaxy A31 juga turut dicuri.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp38 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penelusuran dilakukan secara intensif dengan melibatkan Polsek Mengwi hingga akhirnya keberadaan Martinus terlacak di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Petugas gabungan kemudian bergerak dan menangkap Martinus tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan di kawasan Jalan Gatsu Barat tanpa perlawanan," jelas Iptu Gede Adi.
Dalam pemeriksaan, Martinus mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama empat rekannya, yakni Ferdi, Arlon, Minggus, dan Anton.
Komplotan tersebut ternyata telah membagi peran sebelum menjalankan aksinya.
Ferdi dan Arlon masuk ke area mess untuk mengambil barang, sedangkan tiga pelaku lainnya berada di luar untuk mengawasi situasi.
"Ferdi dan Arlon bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke area mess, sementara Martinus, Minggus, dan Anton berjaga di luar memantau situasi," jelasnya.
Setelah berhasil menguasai dua sepeda motor, komplotan tersebut tidak langsung mengirim kendaraan ke luar Bali.
Mereka terlebih dahulu membawa motor curian menuju kawasan Pantai Sanur.
Di lokasi tersebut, para pelaku berusaha memutus kabel kontak kendaraan agar motor dapat dinyalakan dan digunakan.
Setelah itu, kendaraan curian dibawa menuju kawasan Jalan Bung Tomo.
Kedua motor kemudian dinaikkan ke truk ekspedisi untuk dikirim ke kampung halaman para pelaku di Kodi, Sumba Barat Daya.
"Sepeda motor hasil curian langsung dinaikkan ke truk ekspedisi untuk dikirim ke luar Bali," ungkap Iptu Gede Adi.
Dari aksi pencurian tersebut, Martinus mengaku hanya memperoleh bagian sebesar Rp200.000.
Uang tersebut kemudian habis digunakan untuk kebutuhan makan dan membeli rokok.
Setelah Martinus ditangkap, polisi masih memburu empat anggota komplotan lainnya.
Ferdi, Arlon, Minggus, dan Anton diketahui telah kabur ke luar daerah dan diduga sudah kembali ke kampung halaman.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," tegas Kasi Humas.
Saat ini Martinus bersama barang bukti satu unit ponsel telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
(*)