Pemprov Babel Tunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK ke Pemerintah Pusat
Asmadi Pandapotan Siregar August 24, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Bangka Belitung, Dora Wardani mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut Dora, hingga kini belum diketahui secara pasti mekanisme yang akan diterapkan.

"Jadi bentuk juknisnya apa langsung transfer pemindahan data, atau melalui tes. Itu kami menunggu saja regulasi dari pusat," kata Dora kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan Dora, Pemprov Babel bakal menerima dan melaksanakan setiap kebijakan pusat. 

"Kebetulan kebijakan pusat saat ini kan, ada lima ya dari Kemendagri, Kemensetneg, BKN, Kemenkue, DPR RI, membuat kebijakan, bahwa guru yang merupakan status PPPK akan ditarik ke pusat dan menjadi PNS. Kemudian PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK yang statusnya juga ditarik ke pusat," lanjutnya.

Dora memastikan, hingga saat ini Pemprov Babel sedang menunggu regulasi, yang disusun oleh pusat, terkait petunjuk teknisnya.

"Intinya Babel akan siap, menjalaninya," terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini pengangkatan ASN mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Jadi kami masih menunggu sifatnya. Apakah Undang-undang nanti diubah ataukah dengan juknis atau PP kami menunggu saja," lanjutnya.

Ia menambahkan, secara teknis pengangkatan menjadi PNS harus melalui proses seleksi. 

Tetapi, apabila nantinya terdapat kebijakan baru, mekanisme tersebut masih perlu menunggu kepastian, apakah tetap dilakukan melalui tes atau secara otomatis datanya ditarik ke pemerintah pusat.

"Saat ini memang pembiayaan guru semua pengkajian dari kita, termasuk TPP, kalau ternyata akan ditarik ke pusat untuk status ya. Tinggal kami menunggu juknis seperti apa. Pada dasaranya kita siap dan masih pedomannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," lanjutnya.

Ia mengatakan, jumlah PPPK guru yang terdata di badan kepegawaian, sebanyak 1.254 guru.

"Saat ini status pegawai kami kalau untuk jumlah pegawai PPPK 1.254 guru, terdiri dari 1.119 guru PPPK Penuh Waktu, 135 guru PPPK Paruh Waktu, semua tersebar di tujuh kabupaten/kota di sekolah-sekolah," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.