TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Mayoritas tersangka yang diamankan berprofesi sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi status pekerjaan para tersangka saat memberikan keterangannya.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Usut Aliran Dana dan Keterlibatan Pemodal
Di balik penangkapan 72 tersangka tersebut, Bareskrim Polri kini tengah menelusuri sumber dana yang digunakan untuk mendanai aksi pembakaran lahan.
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan transaksi keuangan dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi penyokong dana.
“Tentunya dia membakar tidak mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana itu yang kami cari. Tapi dipastikan saat me-proses, mohon sabar. Kalau ada pasti kami informasikan kepada rekan-rekan media ataupun publik,” jelas Irhamni.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan nama individu maupun korporasi yang bertindak sebagai aktor intelektual atau penyandang dana.
Baca juga: Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Trans Barelang Batam, Sambung Selang 240 Meter
Sebaran Kasus dan Barang Bukti di 9 Polda
Penetapan puluhan tersangka ini berawal dari penanganan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda, yaitu:
Para tersangka diduga sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional pembukaan perkebunan baru, termasuk komoditas kelapa sawit.
Dugaan pembakaran sengaja ini diperkuat oleh sejumlah barang bukti yang disita penyidik:
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” tegas Irhamni.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait regulasi kehutanan, perkebunan, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunBatam.id)