SPPG Karya Bakti Jiput Pandeglang Terapkan Label Batas Waktu Konsumsi pada Paket MBG
Ahmad Tajudin August 24, 2026 12:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karya Bakti di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai menerapkan label batas waktu konsumsi pada setiap paket makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penerapan label tersebut menjadi bagian dari pengetatan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap proses pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap oleh pengelola dapur MBG pada pekan ketiga Agustus 2026.

Kepala Dapur SPPG Karya Bakti Jiput, Irfi Maulana, mengatakan penerapan label tersebut dilakukan sesuai instruksi BGN.

Label itu memuat informasi mengenai batas waktu aman makanan untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat.

"Label sementara sudah kita gunakan dan aturan baru dari pusat ini mulai diterapkan. Setiap label mencantumkan batas waktu konsumsi, sebelum pukul 09.00 atau 10.00 untuk pengiriman pagi serta pukul 11.00 atau 12.00 untuk pengiriman siang," ujar Irfi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pencantuman batas waktu konsumsi menjadi salah satu langkah untuk menjaga kualitas makanan selama proses distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh siswa.

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, setiap makanan yang akan didistribusikan juga wajib melalui uji organoleptik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh ahli gizi sebelum makanan dikemas dan dikirim ke sekolah penerima manfaat.

Uji organoleptik dilakukan untuk memastikan kondisi makanan, meliputi rasa, aroma, tekstur, serta kesesuaian makanan sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.

"Informasi kandungan gizi dan berat makanan tertera jelas pada label per sekolah yang disebarkan langsung oleh petugas penghubung lapangan. Uji organoleptik juga wajib dilakukan dan dicicipi terlebih dahulu oleh ahli gizi sebelum makanan didistribusikan ke sekolah-sekolah," kata Irfi.

Ia menambahkan, informasi mengenai batas waktu konsumsi tidak hanya ditempel pada kemasan makanan, tetapi juga disampaikan kepada pihak sekolah melalui petugas penghubung lapangan.

Dengan langkah tersebut, proses penyaluran MBG diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan jumlah makanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima siswa tetap aman dan layak dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.


 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.