Polisi Kejar Pemodal Karhutla Jambi dan 8 Daerah: Lacak Aliran Dana dan Keterlibatan Korporasi
Darwin Sijabat August 24, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM — Bareskrim Polri mengintensifkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dengan memfokuskan perburuan pada aktor intelektual serta pemodal di balik aksi pembakaran lahan di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi. 

Penindakan hukum ini menyasar 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan wilayah hukum Polda, termasuk Polda Jambi, yang sejauh ini telah menyeret 72 orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan aksi pembakaran lahan yang dilakukan para tersangka di lapangan tidak mungkin berjalan tanpa adanya imbalan materi. 

Kepolisian meyakini ada pihak tertentu yang mengucurkan dana operasional agar pembersihan lahan dilakukan secara instan dengan cara dibakar.

Untuk membongkar rantai kejahatan tersebut, penyidik membagi skala prioritas penegakan hukum guna mengejar pelaku perorangan maupun perusahaan (korporasi). 

Polisi berprinsip tidak akan percaya begitu saja pada pengakuan polos para tersangka di lapangan. 

Pembuktian difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan, rekam jejak bukti fisik, serta petunjuk ilmiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap aliran dana pribadi maupun alokasi anggaran dari korporasi yang memberi perintah.

Sejauh ini, 72 tersangka yang ditangkap dari sembilan Polda, yakni Riau, Kalbar, Sumsel, Provinsi Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara, terbukti sengaja membakar lahan hingga perapian meluas dan memicu karhutla tak terkendali. 

Bareskrim Polri memastikan proses hukum diproses secara tuntas tanpa tebang pilih untuk memutus penyokong utama kejahatan lingkungan tersebut.

Barang Bukti

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran sembilan Polda, termasuk Polda Jambi, resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kejahatan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Penetapan status hukum tersebut didasari oleh penemuan fakta kebakaran yang terjadi murni dipicu oleh unsur kesengajaan manusia, bukan sekadar faktor alam atau dampak suhu panas El Nino semata.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengonfirmasi penyidik bergerak secara profesional dan mengantongi alat bukti yang sangat valid dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 jenis barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengeksekusi pembakaran hingga mempersiapkan lahan perkebunan baru.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla dari 9 Polda, Ada dari Jambi

Baca juga: Jokowi Siap Bawa Semua Ijazah Asli ke Sidang, Projo Beri Dukungan Penuh

Adapun rincian 15 jenis barang bukti yang berhasil disita penyidik meliputi:

- 35 buah korek api

- 2 botol plastik oli bekas

- 2 botol plastik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar

- 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar

- 2 botol plastik BBM jenis Pertalite

- 1 botol plastik minyak tanah

- 21 bilah parang

- 2 buah kapak

- 1 buah cangkul

- 39 batang kayu bekas terbakar

- 5 buah kantong plastik sampel tanah terbakar

- 2 unit chainsaw (senso)

- 13 buah plastik bekas polybag

- 6 batang bibit kelapa sawit

- Sepasang sepatu bot

Motif Pelaku

Berdasarkan deretan barang bukti yang diamankan, Irhamni membeberkan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk pembukaan lahan (land clearing) secara instan. 

Sebagian besar pelaku memilih cara membakar karena dinilai jauh lebih murah dan hemat secara ekonomis dibandingkan metode pembersihan lahan modern. 

Pola yang digunakan diawali dengan menebang vegetasi tanaman, lalu membakar sisa-sisa vegetasi tersebut. Abu hasil pembakaran kemudian dimanfaatkan pelaku karena dipercaya dapat membantu menyuburkan tanah sebelum ditanami bibit sawit.

Meskipun motif utamanya didasari alasan efisiensi ekonomi, Bareskrim Polri menegaskan tindakan nekat membakar lahan di tengah musim kemarau panjang dan fenomena El Nino merupakan aksi yang sangat berbahaya. 

Api menjadi sangat cepat menjalar, sulit dikendalikan, serta memicu dampak krisis ekologis dan kesehatan bagi masyarakat luas.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Etomidate Rp7,35 M Asal Malaysia di Dumai

Baca juga: Jadwal Kunjungan Presiden Prabowo ke Palembang, Kabarnya Mampir ke Jambi

Baca juga: Gudang Minyak Ilegal di Desa Bungku Batang Hari Meledak, Penanganan Ditarik ke Polda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.