Tekab Polres Way Kanan Kejar Pencuri Sawit hingga ke Jakarta Timur
Endra Zulkarnain August 24, 2026 12:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar dibackup Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku berinisial JU (37) warga Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan berhasil diamankan Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta," urai Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri, Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi Rabu, 25 Februari 2026 pukul 17.30 WIB di area kebun sawit Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. 

Saat itu, korban Budiyono berkeliling di kebun sawit miliknya dan menemukan tumpukan sebanyak 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang ditutupi menggunakan pelepah daun sawit. 

Korban menduga buah sawit miliknya tersebut dicuri lalu korban menghubungi dua rekannya.

Korban dan saksi selanjutnya bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi tumpukan buah sawit.

Sekira pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor memasuki perkebunan dan mendekati tumpukan buah sawit.

Saat didekati, dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Korban kemudian meminta bantuan masyarakat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses lebih lanjut. 

Namun, saat itu para pelaku belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2.150.000.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Atas informasi tersebut, Selanjutnya, tim gabungan melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung dan berhasil mengamankan tersangka JU di salah satu kontrakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN serta 41 TBS buah sawit dengan berat sekitar 690 kilogram.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Kapolsek.

Dia mengimbau masyarakat agar berfikir ulang sebelum melakukan segala bentuk tindak pidana agar tidak berhadapan dengan hukum.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.