SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengaku rekeningnya di bank diblokir.
Padahal uang yang ada di rekening itu akan digunakan salah satunya untuk kebutuhan operasional saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Di rekening yang terblokir itu ada uang Rp 80 juta terdiri dari uang pribadi dan hasil donasi untuk keperluan demo di Jakarta.
Uang itu kini tidak bisa dipakai karena sudah terblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, dikutip dari video di media sosial Sabtu (22/08/2026).
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Baca juga: Sosok Botok dan Teguh, Pentolan Demo Pati yang Hirup Udara Bebas Meski Divonis 6 Bulan, Ini Sebabnya
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.
Kendati demikian, Botok mengungkapkan akan tetap melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Dia mengatakan kehadiran pihaknya di Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tentang pemberantasan korupsi melalui desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah," tegasnya.
Di sisi lain, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran atas rekening milik Botok.
Namun, Bank Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyebut pihak Polda Metro Jaya akan memberikan penjelasan tentang pemblokiran rekening milik Botok.
"Nanti akan dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, ya," katanya ketika dihubungi, Senin pagi.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Namun, dia tidak menjelaskan kapan pihaknya memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening milik Botok.
"Mohon waktu ya. (Kapan akan menggelar konferensi pers?) Nanti akan segera saya infokan," ujarnya singkat.
Di bagian lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membantah pihaknya memerintahkan pemblokiran terhadap Botok.
"Tidak ada dari kami (perintah pemblokiran). Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan ketika dihubungi Tribunnews.com dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran baru bisa dilaksanakan jika memang ada tindak pidana yang dilakukan nasabah.
Namun, dia mengungkapkan pemblokiran bisa dihentikan ketika sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Adapun aturan ini merujuk pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik bisa melakukan penundaan (merujuk) pada Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8/2010. Sementara, dengan UU tindak pidana asalnya, maka penyidik bisa melakukan pemblokiran," tuturnya.
Supriyono atau Botok lebih sering muncul sebagai koordinator lapangan dalam aksi-aksi besar AMPB.
Ia dikenal dengan suara lantangnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dianggap merugikan rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Botok juga menekankan pentingnya menjaga aksi tetap dalam koridor hukum.
Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut bahwa warga tidak akan lagi melakukan unjuk rasa apabila Bupati ditetapkan sebagai tersangka, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban.
Nama Botok pernah dikaitkan dengan tudingan sebagai provokator dalam sebuah flyer yang tersebar di media sosial.
Namun, isu tersebut kemudian dianggap hoaks. Bagi warga Pati, Botok lebih dikenal sebagai aktivis yang berani bersuara dan konsisten mendampingi perjuangan masyarakat bawah.
Botok bersama rekannya, Teguh Istiyanto pernah menjadi prsakitan karena dugaan menjadi provokator aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.
Di sidang, Botok dan Teguh divonis 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Hakim Fauzan Haryadi saat membacakan putusan.
Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.
Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.
Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.