Peluang Ruben Onsu Rebut Hak Asuh dari Sarwendah Dinilai Kian Menipis, Efek Status Tersangka
Achmad Maudhody August 24, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peluang presenter Ruben Onsu untuk merebut hak asuh dari Sarwendah dinilai kian menipis, efek status tersangka.

Persoalan hukum yang menyeret Presenter Ruben Onsu jadi pukulan berat bagi ayah tiga anak itu.

Ia diketahui tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan menyangkut investasi usaha.

Ruben bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Situasi rumit yang dihadapi Ruben turut mendapat tanggapan dari seorang praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa menilai, status hukum Ruben bisa berpengaruh luas. Termasuk soal nasib gugatan hak asuh anak yang kini masih bergulir.

Status tersangka yang kini disandang Ruben dinilai bisa menekan peluang sang presenter untuk bisa memenangkan gugatan terhadap mantan istrinya, Sarwendah.

"Berat memang," ucap Deolipa kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (23/8/2026).

Ia tak memungkiri, majelis hakim yang menangani perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah pasti telah mendengar kabar tersebut.

"Jadi, status tersangka ini ketika tersangka pidana ya, ketika tersebar ke publik tentunya didengar juga oleh majelis hakim yang menangani perkara gugatan hak asuh anak," jelasnya.

"Belum kalau misalnya pihak Sarwendah selaku tergugat kemudian memakai cerita ini, yang faktual, dipakai sebagai bagian dari bukti-bukti baru yang disampaikan di persidangan hak pengasuhan anak," kata Deolipa.

Deolipa yakin, status tersangka ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim mengambil keputusan.

"Ini tentunya berdampak negatif dari upaya Ruben mengupayakan gugatan pengasuhan anak. Jadi bukti ini kemudian menghalangi Ruben mendapatkan hak pengasuhan anak. Setidaknya bukti ini memperberat usaha Ruben mendapatkan hak asuh," tandasnya.

"Karena tentu majelis hakim akan mempertimbangkan bagaimana kalau hak asuh anak diberikan kepada Ruben, sementara Ruben berstatus tersangka."

"Dia bisa diputus penjara kemudian akhirnya anak menjadi terlantar. Jadi karena demikian dampaknya kalau Ruben berjalan terus dengan posisi sebagai tersangka, nanti di sidang kecil kemungkinan Ruben akan mendapatkan hak asuh anak," tegas Deolipa.

Mediasi Gagal

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruben diketahui menggugat hak asuh anak karena merasa dipersulit bertemu kedua putrinya oleh Sarwendah.

Mediasi terakhir yang dilakukan Rabu (19/8/2026) dinyatakan gagal setelah tidak tercapai kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Ditemui awak media setelah persidangan berlangsung, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan, tidak tercapainya kesepakatan antara mantan pasangan suami istri itu.

Baca juga: Jadi Sasaran Pelampiasan Prilly Latuconsina, Ada Peran Omara Esteghlal di Balik Gelar S2 Sang Artis

Saat sidang, Sarwendah bersikukuh untuk menambahkan syarat dalam kesepakatan pertemuan Ruben dengan kedua putrinya yang tertuang dalam akta 39.

Namun, Ruben memilih bersikeras menolak untuk mengubah kesepakatan yang dibuat setelah perceraian mereka pada 2024 silam, tersebut.

"Persoalannya kan Ruben tidak mau mengubah karena ini dibuat dengan sadar, dibuat dengan pikiran tenang, tidak dalam ancaman, notaris, apa yang membuat perjanjian ini harus diubah hanya karena keinginan satu orang saja?," cetus Minola, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/8/2026).

"Artinya, kita mengacunya harus kepada akta 39 dong," tukasnya.

Minola menjelaskan, tahapan mengubah akta dalam suatu proses hukum.

"Nah, kalau sekarang mau dibikin syarat, kan harus direnvoy, atau diadendum. Adendum kan harus kesepakatan kedua belah pihak kan, enggak bisa satu pihak memaksakan keinginannya."

"Enggak bisa juga dengan suara keras kemudian kita berpikir bahwa orang itu harus mengikuti apa yang kita inginkan," tegas Minola.

Dalam membuat suatu kesepakatan, Minola berujar, harus disepakati kedua belah pihak dengan azas kepatutan.

"Nggak bisa. Ini bukan suara keras, bukan suara lantang. Ini bicara menerima, masalah azas kepatutan. Hukum itu ada yang namanya kepatutan umum yang berlaku. Artinya, ada hal yang enggak boleh dilanggar normanya," selorohnya.

"Enggak boleh dong, kamu di tengah jalan ingin mengubah sesuatu dan itu hanya berdasarkan keinginan dan pola pikirmu sendiri," tegasnya.

Karena tidak tercapainya kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal.

"Mediasi itu gagal. Karena pihak sana tidak merealisasikan apa yang diatur dalam akta 39 yang menyatakan dua tiga hari berkumpul tanpa syarat, kini mereka ingin dengan syarat," pungkasnya.

Dampak Perceraian pada Kondisi Keuangan

Kuasa hukum Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak, Minola Sebayang memberi tanggapan soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.

Belum tuntas masalah gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah, Ruben kembali menghadapi persoalan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Minola menyampaikan, awal masalah bermula pada 2025 lalu.

Saat itu Ruben tengah mengalami masalah keuangan. Sehingga bapak tiga anak ini, mengaku membutuhkan uang yang akhirnya didapat lewat pinjaman.

Masalah utang-piutang itu, kemudian beralih menjadi usulan bisnis kerja sama dengan pihak pemberi pinjaman yakni seseorang berinisial DM.

Namun rencana pengembalian uang lewat keuntungan bisnis tak berjalan lancar. Sehingga Ruben berkewajiban untuk mengembalikan utang secara sekaligus.

"Ruben bercerita masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, dia butuh pinjaman," jelas Minola saat dihubungi awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2026).

"Namun ada usulan atau ide kalau misalnya ada kerja sama. Nanti bisa diperhitungkan berapa haknya Ruben jika kerja sama itu berjalan."

"Bahkan Ruben sempat melakukan dua kegiatan terkait masalah kerja sama itu, namun pekerjaan dan kerja sama itu tidak dilanjutkan, beban kewajiban utang itu diminta untuk dikembalikan secara sekaligus," lanjut Minola menjelaskan.

Lantas, Minola juga menyinggung soal kaitan utang Ruben itu dengan masalah perceraian.

Diketahui Ruben dan Sarwendah memutuskan berpisah pada Juli 2024 dan putusan pengadilan meresmikan perceraian mereka pada 24 September 2024.

Dalam rentang waktu antara 2024-2025, sang presenter 43 tahun ini disebut mengalami sederet masalah keuangan. Termasuk soal biaya renovasi yang mencapai belasan miliar. Dana itu diperoleh setelah Ruben mengajukan kredit ke perbankan yang cicilannya harus dibayar setiap bulan.

Di saat bersamaan, Ruben juga harus menanggung biaya nafkah anak yang nominalnya cukup besar yakni Rp200 jutaan per bulan. Belum lagi tanggung jawab membayar gaji karyawan. 

Tak berhenti sampai di situ, Ruben juga disebut mengalami musibah karena dicurangi oleh orang kepercayaannya di perusahaannya sendiri.

"Peristiwa ini di tahun 2025. Di tahun itu Juli 2024 Ruben baru berpisah. 2024-2025 ketika Ruben pinjam uang banyak peristiwa yang dilalui Ruben terkait masalah keuangan yang cukup besar. Pertama tentu biaya untuk Rumah, biaya nafkah yang tidak kecil, belum lagi cicilan yang perlu diselesaikan, termasuk gaji karyawan karena ada peristiwa yang membuat perusahan Ruben tidak berjalan dengan baik karena ada kecurangan dari orang yang dipercaya," urai Minola.

SITUASI SULIT - Kolase Ruben Onsu dan Minola Sebayang, dicapture Jumat (21/8/2026).
SITUASI SULIT - Kolase Ruben Onsu dan Minola Sebayang, dicapture Jumat (21/8/2026). (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo/C8 Podcast)

Meski sudah menempuh jalur hukum, namun nominal uang dan aset yang hilang tetap tidak dapat kembali.

"Itu yang membuat Ruben banyak mengalami kerugian. Ruben dikhianati oleh orang yang dipercaya, ada pembobolan kartu kredit, ada pencurian aset dan data. Menurut perhitungan kerugian hampir mencapai Rp100 miliar. Proses hukum sudah berjalan namun tidak mengembalikan kerugian Ruben ini,"

Menghadapi masalah keuangan yang cukup pelik pada masa itu, membuat Ruben mencoba mencari pinjaman guna menutup kekurangan. Sementara penghasilannya pun dinilai amat terbatas.

Apalagi pasca-cerai, membuat aset yang dimilikinya tidak bisa bebas digunakan oleh Ruben sebagai alat membayar kewajibannya yang sempat tertunda itu.

"Lubang yang besar inilah yang harus Ruben tutupi, karena Ruben harus bertanggung jawab. Tapi ya memang kemampuannya terbatas."

"Dia bilang 'sedih' karena sudah bekerja keras selama ini, ada beberapa aset yang dibeli dari keringatnya sendiri, tapi setelah peristiwa perceraian tersebut membuat dia tidak bisa memiliki kebebasan untuk menggunakan asetnya itu sebagai alat membayar kewajibannya," tutup Minola.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.