- Kasus pemblokiran rekening milik aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri menjadi sorotan publik.
Botok mengaku tidak bisa menarik dana lebih dari Rp80 juta yang tersimpan di rekeningnya sendiri.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemblokiran rekening nasabah di Indonesia?
Salah satu aturan yang mengatur hal ini adalah Surat Edaran OJK Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemblokiran dana nasabah yang identitasnya tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Mekanisme pemblokiran ini melibatkan tiga pihak, yaitu PPATK, OJK, dan penyedia jasa keuangan seperti bank.
PPATK berwenang mengeluarkan daftar terkait, yang kemudian disampaikan ke bank melalui OJK disertai permintaan pemblokiran.
Sebelum memblokir, bank wajib memeriksa kesesuaian identitas nasabah agar tidak terjadi kesalahan atau false positive.
Aturan ini juga memberi ruang bagi nasabah untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala PPATK.
Jika keberatan diterima, bank wajib membuka kembali blokir rekening tersebut.
Namun, aturan SEOJK ini secara khusus hanya mengatur pemblokiran terkait pendanaan senjata pemusnah massal.
Artinya, aturan tersebut belum tentu menjadi dasar hukum dalam kasus pemblokiran rekening Botok.
Sejauh ini, Bank Mandiri hanya menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum tanpa merinci dasar hukumnya.