WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Mandiri mengakui telah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Bank menyebut pemblokiran rekening yang disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf kepada Supriyono atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemblokiran rekening tersebut.
Melalui akun media sosial X @bankmandiri, pihak bank menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri, dikutip Senin (24/8/2026).
Baca juga: Cerita Warga Pati Hampir Dibentrokan dengan Pendemo Pro MBG
Corporate Secretary Bank Mandiri Andhika Vista sebelumnya juga membenarkan adanya pemblokiran rekening milik Supriyono.
Meski demikian, Bank Mandiri belum mengungkap secara rinci aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut maupun alasan di balik pemblokiran.
Supriyono alias Botok sebelumnya mengungkap bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan.
Ia menyebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut. Menurutnya, uang itu merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan kegiatan AMPB.
Botok mengaku mengetahui rekeningnya terblokir ketika mengecek melalui aplikasi mobile banking.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," kata Botok, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Rekening Koordinator AMPB Diblokir Jelang Demo DPR, Siapa yang Meminta?
Ia mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut, terlebih karena dana yang berada di rekening diklaim bukan berasal dari aktivitas ilegal.
"Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya. Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh," tegasnya.
Botok juga menilai pemblokiran rekening tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil.
"Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ujarnya saat ditemui di Pati, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026) malam.
Di tengah polemik tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah lembaganya memerintahkan pemblokiran rekening milik Botok.
"Tidak ada dari kami (perintah pemblokiran). Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan, kewenangan melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi dapat berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Ia juga merujuk pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Demo 27 Agustus di DPR, GP Al Washliyah DKI Ingatkan Massa Jangan Provokasi
Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal terkait dilakukan paling lama 30 hari kerja.
"Penyidik bisa melakukan penundaan (merujuk) pada Pasal 71 ayat 3 UU 8/2010. Sementara, dengan UU tindak pidana asalnya, maka penyidik bisa melakukan pemblokiran," jelas Ivan.
Dengan adanya bantahan PPATK tersebut, pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening Supriyono masih menjadi perhatian.
Polri menyatakan informasi lebih lanjut mengenai pemblokiran rekening Supriyono akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan penjelasan terkait persoalan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Nanti akan dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, ya," kata Jhonny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan.
Baca juga: Tolak Aksi Anarkis, Pramono Anung Minta Demo Massa Pati di Gedung DPR Senayan Digelar Aman dan Damai
Namun, ia belum memastikan waktu penyampaian informasi tersebut.
"Mohon waktu ya. (Kapan akan menggelar konferensi pers?) Nanti akan segera saya infokan," ujar Budi.
Meski rekeningnya disebut terblokir, Botok menegaskan kondisi tersebut tidak akan menghentikan rencana AMPB menyampaikan aspirasi di Jakarta.
AMPB bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Salah satu tuntutan yang mereka bawa adalah desakan agar DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan," tegas Botok.
Ia mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan sumber daya yang tersedia untuk melanjutkan agenda penyampaian aspirasi tersebut. (*)
Sumber: Tribunnews.com