TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelapa sawit yang dikembangkan di atas lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 berpotensi menghadapi hambatan untuk dipasarkan ke Uni Eropa.
Potensi tersebut muncul seiring berlakunya European Union Deforestation Regulation (EUDR), aturan yang mewajibkan komoditas tertentu, termasuk minyak sawit, memiliki asal-usul yang tidak terkait dengan aktivitas deforestasi maupun degradasi hutan setelah batas waktu 31 Desember 2020.
Artinya, pembukaan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terbakar pada 2026 dapat menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan EUDR. Produk sawit yang dihasilkan dari area semacam itu berisiko tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.
Kondisi ini juga menuntut pelaku industri untuk semakin ketat menelusuri rantai pasok.
Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Dimas Haryo Pamungkas, menilai perusahaan perlu memastikan sumber tandan buah segar (TBS) yang menjadi bahan baku produksi agar tidak berasal dari lahan yang bermasalah dari sisi ketentuan EUDR.
"Kalau memang hutan yang saat ini terbakar nanti kemudian menjadi kebun sawit, maka itu akan ditandai sebagai areal yang terlarang untuk dijual ke Eropa," ujar Dimas kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, perusahaan yang ingin mengekspor produk sawit ke Eropa harus selektif dalam mengambil bahan baku dari kebun yang memiliki riwayat penggunaan lahan sesuai dengan persyaratan EUDR..
"Kalau nantinya akan ada industri yang menjual produknya ke Eropa, mereka harus selektif mengambil TBS bahan baku dari areal-areal sawit yang misalnya berasal dari bekas kebakaran hutan saat ini," katanya.
Baca juga: Puluhan Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit Ditemukan di Lokasi Karhutla, Sengaja Dibakar?
Baca juga: Orangtua Murid Keberatan Diminta Ambil MBG ke Sekolah Saat Sekolah Daring karena Kabut Asap
Meski demikian, Dimas mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak serta-merta menunjukkan adanya rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, terdapat berbagai kemungkinan penyebab dan motif di balik terjadinya karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau dan kondisi kekeringan akibat fenomena El Nino.
"Tapi itu kan masih dugaan kita sekarang. Kita enggak tahu nih apakah nantinya ke depan areal yang terbakar ini akan dibangun sawit atau sawah, enggak tahu kita," ujar Dimas.
Ia menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi, kebakaran justru dapat menimbulkan kerugian finansial besar.
Pasalnya, kebakaran dapat menghancurkan tanaman kelapa sawit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga dapat menghasilkan buah.
Ketika terjadi kebakaran, perusahaan harus kehilangan tanaman yang telah produktif dan melakukan investasi kembali untuk membangun perkebunan. Upaya pemadaman juga membutuhkan biaya besar, terutama ketika terjadi kemarau ekstrem dan sumber air terbatas.
Menurut Dimas, Indonesia perlu memperkuat pemetaan dan verifikasi terhadap lahan yang terbakar untuk memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar merupakan hutan atau bukan.
Hal ini penting karena status lahan akan berkaitan dengan penerapan ketentuan EUDR dan kredibilitas data Indonesia di pasar internasional.
"Ini memengaruhi kredibilitas kalau seumpama kita enggak jelas datanya. Tentunya areal yang terbakar ini harus dipetakan secara bidang supaya datanya dikunci," kata Dimas.
Ia mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan karakteristik lahan yang terbakar, termasuk membedakan kawasan hutan dengan semak belukar atau lahan terbuka.
Dimas menilai, informasi mengenai kebakaran yang beredar melalui video maupun citra satelit di media sosial tidak selalu dapat menjadi dasar untuk menentukan status suatu kawasan.
Karena itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan data geospasial yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses due diligence atau uji tuntas.
Menurut Dimas, Uni Eropa pada prinsipnya tetap dapat mengakui penetapan kawasan hutan berdasarkan regulasi Indonesia sepanjang dapat dibuktikan melalui proses uji tuntas dan dokumen yang dapat diverifikasi.
"Enggak serta-merta kita akan kehilangan kesempatan pangsa pasar kita di Eropa pascakejadian ini. Tentunya semua akan berdasarkan dokumen," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami, tidak disengaja, atau akibat tindakan manusia.
Di sisi lain, pasar Eropa dinilai masih menjadi salah satu pasar penting bagi produk kelapa sawit Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya mengatakan, pasar Eropa menawarkan kepastian bisnis bagi eksportir sawit karena memiliki kontrak perdagangan yang dinilai lebih bertanggung jawab dan harga yang lebih baik.
"Perusahaan itu mau mengerjakan (tuntutan pasar Eropa), kenapa? Karena ada konsistensi dan tanggung jawab," ujar Mansuetus dalam sharing session di Menara Kompas, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, kepastian kontrak menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pasar Eropa.
EUDR sendiri diperkirakan mulai diimplementasikan pada 2027. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempercepat penguatan sistem ketertelusuran (traceability) produk kelapa sawit.
Sistem tersebut memungkinkan asal bahan baku ditelusuri hingga ke lokasi perkebunan melalui koordinat geografis.
Dengan sistem ini, asal TBS yang digunakan untuk menghasilkan minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO) dapat diverifikasi dan dibandingkan dengan data penggunaan lahan sebelum batas waktu yang ditetapkan EUDR.
Dimas menilai, penguatan sistem keterlacakan menjadi penting agar produk sawit Indonesia tetap dapat memenuhi persyaratan pasar Eropa.
Pasalnya, apabila data asal-usul lahan tidak dapat dibuktikan secara memadai, produk sawit yang sebenarnya memenuhi ketentuan pun berpotensi menghadapi hambatan untuk memasuki pasar tersebut.