Bocor Chat WA Suap Unsoed Terungkap: Ada Peran Guru SMA, Mahar Kursi Rp 50 Juta - Rp 500 Juta
Evan Saputra August 24, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM - Percakapan WhatsApp antara Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dengan oknum guru SMA yang bertindak sebagai pengepul calon mahasiswa membongkar skandal suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unsoed.

Dalam obrolan tersebut, terungkap adanya negosiasi kuota hingga mahar kursi kampus mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kepala.

​Hasil transaksi 'pintu belakang' ini membuat Eko mengantongi Rp 1,12 miliar dan mendapat otorisasi user ID Rektor Unsoed Akhmad Sodiq untuk meluluskan peserta.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG 23-24 Agustus 2026: Waspada Hujan Lebat & Angin Kencang di Wilayah Ini

Simak rincian bukti chat WA, peran oknum guru, serta status mahasiswa yang terlibat selengkapnya di sini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan sejumlah guru SMA dalam dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Para guru tersebut diduga menjadi penghubung atau pengepul calon mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya. KPK menemukan dugaan keterlibatan para guru melalui percakapan WhatsApp dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.

Percakapan itu memperlihatkan adanya pembahasan mengenai calon mahasiswa, jumlah kuota, hingga besaran uang yang harus dibayarkan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, percakapan antara guru dan Eko Sumanto ditemukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

"Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa," ungkap Taufik dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Taufik, negosiasi tersebut tidak hanya menyangkut jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima. Besaran pembayaran untuk setiap calon mahasiswa juga menjadi bagian dari pembicaraan.

"Berkisar antara ada Rp 500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala," ujarnya.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan transaksi yang mencakup dua hal sekaligus, yakni jumlah calon mahasiswa yang dapat masuk dan tarif yang dikenakan kepada masing-masing calon.

Setelah kesepakatan mengenai kuota dan tarif dibicarakan, uang dari pihak pengepul kemudian mengalir kepada Eko Sumanto.

Eko Sumanto Terima Rp 1,12 Miliar

KPK menyebut Eko Sumanto diduga berperan dalam mengelola pungutan di luar ketentuan resmi pada proses penerimaan mahasiswa baru.

Posisi Eko sebagai Kepala Bagian Akademik juga membuatnya menjadi salah satu pihak yang dipercaya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026, Eko disebut menerima uang hingga Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.

Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq. Setelah menerima laporan itu, Sodiq diduga memberikan akses akun otorisasi miliknya kepada Eko untuk menyetujui calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.

"Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," kata Taufik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

KPK memasukkan rangkaian peristiwa tersebut ke dalam klaster ketiga perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dalam klaster ini, Eko diketahui berkomunikasi dengan salah satu pengepul calon mahasiswa.

Dengan sepengetahuan Sodiq, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai "mahar" untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Setelah harga dan jumlah calon mahasiswa disepakati, Eko menerima uang dari salah satu pengepul dengan nilai total Rp 1,12 miliar.

Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut kemudian berkembang hingga menyeret enam orang sebagai tersangka.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp 665 juta serta saldo rekening sebesar Rp 99 juta.

KPK kemudian menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga kewenangan universitas dalam menentukan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri telah disalahgunakan dan diperjualbelikan.

Kewenangan tersebut diduga dinegosiasikan dengan pihak-pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tidak secara otomatis memengaruhi status mahasiswa yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

KPK memastikan mahasiswa yang diduga diterima melalui proses bermasalah tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status kemahasiswaan merupakan persoalan yang berada di luar ranah penegakan hukum dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.