Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Jebus, Polres Bangka Barat Tahan Pemuda 23 Tahun
Ardhina Trisila Sakti August 24, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 23 tahun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jebus.

Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban yang prihatin atas hilangnya putri mereka yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pilu ini bermula saat korban dilaporkan pergi meninggalkan rumah bersama tersangka pada Rabu (12/8/2026). Rasa cemas keluarga memuncak ketika remaja tersebut tak kunjung pulang selama dua hari.

Tanpa putus asa, pihak keluarga melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban di wilayah Belinyu pada Jumat (14/8/2026).

Usai dijemput dan berkumpul kembali dengan keluarga, korban memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya selama pergi bersama tersangka. Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Jebus untuk memeriksa para saksi hingga mengamankan tersangka pada Sabtu (15/8/2026).

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan anak bawah umur tersebut.

"Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Penyidik melakukan penanganan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban," ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan resminya kepada Bangkapos.com, Senin (24/8/2026).

Saat ini tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangka Barat dan dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain menahan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Berkas perkara kini tengah dirampungkan oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara," tambah Yos.

Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk semakin memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami juga meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan adanya tindakan kriminalitas yang mengancam keselamatan anak di lingkungan sekitar,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.