TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat kelompok ekonomi mampu atau Desil 10 kembali menjadi sorotan.
Kebijakan tersebut disebut berpotensi menghemat anggaran subsidi hingga 10 persen, namun penerapannya di lapangan dinilai tidak akan mudah.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, pembatasan BBM subsidi berdasarkan kelompok desil secara teori dapat menghasilkan penghematan anggaran. Namun, tantangan utama terletak pada mekanisme pelaksanaan dan ketepatan data penerima.
"Meskipun desilnya sudah ditentukan, mestinya ada penghematan begitu ya. Tetapi implementasi di lapangan saya kira yang akan menjadi persoalan," tutur Komaidi kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, berbagai wacana pembatasan pembelian BBM subsidi sebelumnya, mulai dari penggunaan RFID hingga sistem berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, kerap menghadapi kendala dalam penerapannya.
Komaidi mempertanyakan cara petugas SPBU dapat mengidentifikasi masyarakat berdasarkan kelompok desil saat melakukan pembelian BBM. Sebab, data pendapatan masyarakat tidak bersifat statis dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
"Hal lain ini masalah data nih. Datanya yang dipakai data siapa? Kalau data Kemensos kan berarti harus dipastikan masing-masing pihak ini memang berada di desil tersebut begitu, yang kemudian tidak diperbolehkan, desil mana yang boleh," ujarnya.
Baca juga: Desil Bukan Ukuran Langsung Kondisi Ekonomi Sebuah Keluarga, Begini Cara Memahaminya
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi seseorang dapat berubah sehingga posisi mereka dalam kelompok desil juga berpotensi bergeser.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pembaruan data yang jelas apabila pembatasan BBM subsidi benar-benar didasarkan pada tingkat pendapatan.
Komaidi menilai pembatasan akan lebih mudah diterapkan apabila menggunakan objek kendaraan sebagai dasar, dibandingkan identitas atau tingkat pendapatan pemilik kendaraan.
Misalnya, subsidi BBM dibatasi berdasarkan jenis kendaraan atau diperbolehkan hanya untuk angkutan umum dan kendaraan tertentu.
Baca juga: Jualan Pentol Rp350 Ribu Sebulan, Pedagang di Malang Kaget Masuk Desil 9
"Mungkin kalaupun mau pembatasan itu perlu cara-cara yang lebih praktis. Misalnya tadi, roda dua boleh, roda empat nggak boleh. Itu kan lebih memudahkan," ujarnya.
"Sepanjang pembatasannya berbasis klaster pendapatan agak susah karena pendapatan datanya tidak ter-publish dan itu dinamis. Jadi banyak problem ikutan di lapangan, kalau menurut saya ketika kebijakan pembatasan itu dipilih," ungkap Komaidi.
Persoalan juga dapat muncul ketika kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang digunakan oleh orang lain. Kondisi tersebut membuat pembatasan berdasarkan profil pemilik kendaraan menjadi semakin rumit.
Ia pun menilai pemerintah perlu mencari mekanisme yang lebih praktis dan mudah diawasi di SPBU apabila ingin membatasi penyaluran BBM subsidi.
Dengan sistem yang sederhana dan berbasis karakteristik kendaraan, proses pengawasan dinilai akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menggunakan klasifikasi pendapatan masyarakat.
"Kalau subjeknya adalah orangnya, sementara pengaturannya nanti yang boleh beli adalah kendaraannya, ini kan agak sulit," imbuhnya.