Klarifikasi Polda Metro Soal Rekening Koordinator AMPB Pati: Bukan Diblokir, Tapi Ditunda
Rita Lismini August 24, 2026 03:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya Polda Metro Jaya buka suara terkait isu pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo 27 Agustus 2026 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan bukan pemblokiran.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026). 

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Sungai Asahan, Berawal Dugaan Pencurian Motor

Ia menyebut dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Sehingga, kata Budi Hermanto, setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi dan tidak ditemukan pidana, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.

Bambang Kritik Alasan Polda

Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut justru dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar oleh pengamat kepolisian Bambang Rukminto.

Bambang mempertanyakan tindak pidana apa yang sebenarnya sedang diselidiki dan pasal apa yang diduga dilanggar Botok.

Ia menilai polisi tidak cukup hanya menyebut dugaan penghimpunan dana masyarakat dan kemudian menggunakan ketentuan penundaan transaksi dalam UU TPPU.

"Pasal apa yang dilanggar, siapa yang melakukan penyelidikan, apa status perkaranya, apa dasar kewenangan pemblokiran, dan apa hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana?" kata Bambang kepada Tribunnews.com Redaksi Solo.

Menurut dia, alasan penegakan hukum harus dapat diuji melalui dokumen dan dasar hukum yang jelas.

Persoalannya, Polda kini menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Namun, bagi Bambang, perubahan istilah tersebut tidak menghilangkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan aparat membatasi akses terhadap dana warga.

Bambang menyebut Polda bisa saja beralasan bahwa penghimpunan dana publik memiliki aturan perizinan.

Namun, alasan tersebut harus diikuti penjelasan yang lebih spesifik mengenai pelanggaran yang sedang diselidiki.

"Kalau jawabannya hanya karena penggalangan dana tidak berizin sementara rekening langsung diblokir tanpa alasan legal yang dapat diverifikasi, maka mengonfirmasi adanya praktik abuse of power," ujarnya.

Bambang juga mempertanyakan hubungan antara Pasal 237 UU P2SK yang digunakan sebagai landasan penyelidikan dengan penggunaan mekanisme penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU.

Menurut dia, penerapan ketentuan TPPU semestinya tidak dilepaskan dari dugaan tindak pidana yang menjadi dasar.

"Penggunaan pasal TPPU pun harus diawali dari dugaan adanya tindak pidana. Tindak pidana apa yang dilakukan Botok yang mengawali TPPU?" kata Bambang.

Bambang mengingatkan penggunaan kewenangan seperti ini dapat menimbulkan persoalan lebih luas apabila dasar hukumnya tidak dijelaskan secara terang.

Ia mencontohkan, apabila alasan penghimpunan dana publik yang tidak berizin dijadikan dasar pembatasan rekening tanpa parameter hukum yang jelas, bukan tidak mungkin praktik serupa diterapkan terhadap kegiatan masyarakat lain.

"Kalau dalih seperti itu yang digunakan, risikonya ke depan bisa jadi forum-forum arisan bisa diblokir oleh kepolisian tanpa ada alasan legal yang cukup, misalnya aduan pihak yang dirugikan," ujarnya.

Kritik Bambang terutama diarahkan pada mekanisme penggunaan kewenangan. Ia menilai aparat tidak dapat bertindak berdasarkan tafsir sendiri terhadap sebuah aktivitas finansial tanpa menjelaskan perbuatan pidana yang diselidiki, dasar kewenangan, serta hubungan dana dengan dugaan tindak pidana.

Bahkan, ia menilai penjelasan Polda mengenai penundaan transaksi maksimal lima hari kerja justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang menentukan rekening dapat kembali digunakan atau justru dikenai tindakan hukum lanjutan.

"Polda suka-suka saja memblokir, suka-suka membuka setelah lima hari kerja," kritik Bambang.

Karena itu, Bambang meminta Polda membuka dasar hukum secara spesifik agar publik dapat membedakan tindakan tersebut sebagai proses penegakan hukum yang sah atau justru penggunaan kewenangan yang berlebihan.

Dalam konteks tersebut, polemik rekening Botok tidak lagi sekadar soal diblokir atau ditunda transaksinya, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: dugaan tindak pidana apa yang sedang diburu polisi dan sejauh mana dasar hukum tersebut membenarkan pembatasan akses terhadap rekening warga.

Pertanyakan Pemblokiran Rekening

Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasimobile bankingmelalui ponsel miliknya.

Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).

Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.

Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.

"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.

Penjelasan Bank Blokir Rekening Supriyono

Pihak bank plat merah memberikan pernyataan resminya tentang pemblokiran rekening milik Supriyono tersebut.

Mengenai hal tersebut, bank pelat merah itu mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.

Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.