Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai pengelolaan ketahanan energi nasional secara menyeluruh, mulai dari kebijakan hingga pemanfaatan sumber daya.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan ketahanan energi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral. Meningkatnya kebutuhan energi dan dinamika global membuat ketahanan energi menjadi salah satu tujuan nasional yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.
“Di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” katanya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026, dikutip dari keterangan resmi, Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK akan melihat ketahanan energi sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, serta tata kelola. Pendekatan ini sebelumnya diterapkan dalam Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Pemeriksaan bertujuan menilai apakah kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan ketahanan energi telah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penilaian tersebut mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan mengacu pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Isma menjelaskan pemeriksaan ketahanan energi menggunakan pendekatan ekosistem. Cara ini ditujukan untuk menemukan persoalan lintas sektor atau cross cutting issues yang membutuhkan penyelesaian secara terpadu.
“Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN,” ungkap Isma.
Pemeriksaan mencakup sejumlah pilar penting ketahanan energi. Di sektor energi primer, BPK akan melihat pengelolaan minyak bumi, gas bumi, batu bara, serta energi baru terbarukan.
Sementara pada sektor transformasi energi, pemeriksaan mencakup ketenagalistrikan dan pengolahan energi. BPK juga akan menilai sektor pengguna energi final yang meliputi transportasi, industri, rumah tangga, dan komersial.
Selain itu, sektor mineral turut menjadi perhatian. Komoditas yang masuk dalam pemeriksaan antara lain nikel, tembaga, bauksit, dan sejumlah mineral kritis lainnya.
BPK juga akan mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, khususnya terkait sejumlah persoalan yang berulang.
Isu tersebut antara lain tata kelola subsidi dan kompensasi energi, lifting serta cost recovery pada sektor hulu minyak dan gas, hingga pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo mengatakan ketahanan energi memiliki peran strategis bagi Indonesia. Menurut dia, ketahanan energi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ketahanan energi diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, mempertahankan stabilitas fiskal serta ekonomi makro, dan mendukung pemerataan pembangunan.
“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” ujar dia.
Mengingat pemeriksaan melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan, BPK menilai keterbukaan, komunikasi, dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam proses tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai capaian, tantangan, risiko, serta praktik baik dalam pengelolaan ketahanan energi nasional.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi yang relevan dan dapat diterapkan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi penguatan ketahanan energi.
Secara keseluruhan, pemeriksaan akan berlangsung pada Agustus hingga November 2026. Sementara penyusunan dan pelaporan hasil pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Surat tugas pemeriksaan diserahkan secara simbolis oleh Ketua BPK Isma Yatun, didampingi Anggota VII BPK, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.