Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar, mengatakan penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Akbar dalam perannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Uraian tersebut berkaitan dengan pasal yang disangkakan.
"Uraian singkatnya berarti berkaitan dengan pasal sangkaannya. Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya," jelasnya.
Akbar menilai penggunaan istilah trading in influence dalam uraian kasus Febrie oleh Tim 9 tidak menjadi masalah, sepanjang masih sejalan dengan pasal yang disangkakan.
"Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," tuturnya.
Selain itu, Akbar turut menyoroti persoalan tanda tangan surat penetapan tersangka yang dilakukan bukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Kubu Febrie Adriansyah mempermasalahkan hal tersebut lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Zet Tudong Allo.
Akbar menuturkan, salah satu syarat formil adalah adanya surat penetapan tersangka. Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan yang diteken oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perlu dibuktikan bahwa pihak yang menandatangani surat tersebut memang termasuk dalam jajaran penyidik. Hal itu salah satunya dapat dibuktikan melalui surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama-nama penyidik.
"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkap Akbar.
Dengan begitu, Akbar menyebut penyidik harus disebut secara tegas dan spesifik dalam surat perintah penyidikan. Sebab, surat tersebut bersifat individual sehingga kewenangan penyidikan melekat pada orang-orang tertentu untuk menangani sebuah perkara.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berfokus pada memastikan kekayaan berasal dari hasil perbuatan pidana, bukan pada tindak pidana asal (TPA).
Menurutnya, pengusutan TPPU juga dapat dilakukan secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal dinyatakan inkrah.
Hal itu disampaikan Yunus Husein dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Yunus menyatakan TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri, meski TPA tidak ditemukan cukup bukti. Kendati demikian, dia mengatakan perbuatan pidana yang menghasilkan kekayaan tersebut tetap diuraikan dalam dakwaan.
"Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan TPA-nya," kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," sambungnya.
Yunus memberikan gambaran kasus serupa yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bahasyim Assifie pada 2004-2005. Saat itu, kata Yunus, Bahasyim didakwa melakukan korupsi Rp1 miliar. Namun, Bahasyim justru didakwa TPPU senilai Rp66 miliar karena adanya temuan aset oleh penyidik.
Artinya, kata Yunus, TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang dapat diusut secara mandiri. Meski demikian, pembuktiannya tetap dilakukan di persidangan.
Menurutnya, Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tidak wajib membuktikan terlebih dahulu TPA (predicate crime).
"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu, apalagi sampai dengan inkracht baru masuk ke TPPU, tidak perlu," tegasnya.