Gaji Pas-pasan Tapi Masuk Desil 9, 903 KK di Ponorogo Beramai-ramai Ajukan Pembaruan Data Bansos
Sarah Elnyora Rumaropen August 24, 2026 05:00 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Gelombang kekecewaan melanda ratusan warga Kabupaten Ponorogo setelah menemukan data tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga mereka tercatat tidak akurat pada sistem bantuan sosial (bansos).

Merasa janggal lantaran berpenghasilan terbatas namun masuk kategori mampu, sebanyak 903 Kepala Keluarga (KK) mendatangi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

Fenomena ini memicu keprihatinan publik karena ketidaksesuaian data tersebut dinilai langsung mengancam hak warga kurang mampu untuk mengakses bansos hingga bantuan pendidikan anak.

Ajukan Pembaruan Data

Kabid Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial/Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Dinsos PPPA, Dian Ratih Yuniatama menjelaskan, ratusan kepala keluarga telah mengajukan pembaruan data desil pada Agustus 2026.

Permohonan pembaruan data desil dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Dari kami yang di sebagai operator SIKS-NG nya kabupaten, ini tadi menyampaikan bahwa masyarakat yang melakukan pembaruan data itu adalah sejumlah 903,” ungkapnya, Senin (24/8/2026).

Hanya Desil 1-5 Penerima Bansos

Dian menjelaskan, pembaruan data desil dapat diajukan apabila pengelompokan kesejahteraan warga tidak presisi dengan kondisi riil.

Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan penduduk dari skala 1 hingga 10, di mana kelompok penerima Bantuan Sosial (Bansos) diprioritaskan untuk warga yang terdata pada desil 1 sampai 5.

“Desil itu kan 1-10, pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk ya,” papar Dian.

Baca juga: Tanggung Jawab Indonesia Usai Asap Kebakaran Tembus Malaysia-Singapura, Pakar: Minta Maaf Tak Cukup

Dian menambahkan, akses pengajuan pembaruan data pada dasarnya terbuka bagi siapa saja tanpa terkecuali, guna memastikan keterbukaan informasi kesejahteraan.

“Pembaruan bisa dilakukan oleh siapa pun. Boleh mereka yang ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, maupun Polri dengan penghasilan di atas UMK (Upah Minimum Kabupaten),” tegasnya.

Lebih lanjut, Dian menguraikan penentuan tingkat desil tidak semata-mata dihitung berdasarkan nominal gaji per bulan.

Terdapat serangkaian variabel mendasar yang turut dievaluasi oleh sistem.

“Pembaruan data tidak hanya diukur dari satu komponen saja. Misal gaji saja, tapi ada berbagai variabel. Seperti ekonomi keluarga, anggota keluarga, kepemilikan aset,” paparnya.

Kewenangan Ada di BPS dan Kemensos

Guna menghindari kendala administrasi saat pemutakhiran, Dian mengimbau masyarakat untuk memberikan jawaban yang sejujurnya sesuai kondisi fakta lapangan saat mengisi instrumen pendataan.

“Nanti saat pembaruan, dijawab saja secara riil apa yang terjadi. Apakah desilnya akan tetap,” tegas Dian saat ditemui di Kantor Dinsos PPPA, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo.

Kendati demikian, Dian menegaskan penentuan apakah posisi desil seseorang akan naik, turun, atau tetap, bukanlah kewenangan dari Dinsos PPPA Ponorogo.

“Naik atau turun desil itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Dian menguraikan, skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diatur oleh pemerintah pusat agar alokasi bantuan sosial lebih tepat sasaran dalam menekan angka kemiskinan.

Baca juga: Jambret Kalung Emas Rp 100 Juta di Surabaya Ditangkap, Ngaku Sisihkan Uang Curian untuk Sedekah

“DTSEN dan pengelompokan desil ditentukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Selanjutnya, Kemensos menggunakan data tersebut dan melakukan pemutakhiran atau pembaruan data,” urainya.

Dian menekankan pengelompokan desil bersifat dinamis.

Warga yang sebelumnya berada di desil mampu (6-10) dapat berpindah ke desil penerima bantuan (1-5) jika perekonomiannya menurun, begitu pula sebaliknya.

“Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya menurun juga dapat mengalami perubahan ke desil yang lebih rendah,” imbuhnya.

Keluhan Warga: Gaji Pas-pasan Malah Desil 9

Ketidaksesuaian data desil ini dirasakan langsung oleh Olin, salah seorang warga Ponorogo.

Olin mengaku terkejut dan kecewa setelah mengecek aplikasi dan mendapati keluarganya bertengger di desil 9, atau kategori sangat mampu.

Baca juga: Hektaran Lahan Kawah Wurung Bondowoso Terbakar, Api Nyaris Dekati Kebun dan Permukiman Warga

Padahal, kondisi perekonomian keluarganya tergolong sangat terbatas dan belum memiliki hunian pribadi.

Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memutus peluang anak-anaknya memperoleh bantuan pendidikan.

“Ya gimana ya, itu pasti nanti ke pendidikan anak-anak. Rumah tidak punya, gaji juga pas-pas an malah desil 9. Lihatnya dari mana coba,” pungkas Olin dengan nada heran saat mengurus pembaruan data.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.