Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Emak-emak yang menjadi korban dugaan arisan bodong tampak mendatangi Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).
Mereka terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, kemudian memasuki Ruang SPKT Polres Indramayu untuk membuat laporan resmi, dan langsung menjalani BAP di Satreskrim Polres Indramayu.
Proses BAP tersebut tampak berlangsung selama hampir dua jam.
Ibnu yang mendampingi pelaporan tersebut menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan.
Ibnu mengatakan, sedikitnya terdapat 15-an ibu-ibu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu yang menjadi korban arisan bodong tersebut, dan hari ini membuat laporan polisi.
Menurut dia, kerugian setiap korban juga berbeda-beda, karena sesuai besaran iuran bulanan yang ditetapkan, dan rata-rata mendaftarkan lebih dari satu nama dalam arisan bodong itu.
"Total kerugian dari 15 korban yang hari ini kami dampingi membuat laporan polisi kira-kira mencapai Rp 325 juta," ujar Ibnu Rohman saat ditemui usai membuat laporan di Mapolres Indramayu, Kamis (24/8/2026).
Pihaknya mengakui, tidak menutup kemungkinan jumlah korban arisan bodong itu lebih banyak, tetapi hingga kini baru 15 orang yang mendatangi kantor hukumnya untuk meminta pendampingan hukum.
Selain itu, identitas pemilik atau pengelola arisan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tersebut sudah dikantongi, dan dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polres Indramayu.
"Lima belas korban yang hari ini kami dampingi membuat laporan polisi belum termasuk yang lainnya. Kami juga mendata total kerugiannya kira-kira Rp325.000.000,00. Identitas bandar (arisan) sudah dikantongi dan dilaporkan," kata Ibnu Rohman.
Ia menyampaikan, modus terduga pelaku ialah mengiming-imingi para member potongan atau biaya admin yang relatif rendah, dan komitmen hingga kepastian pencairan arisan setiap bulannya.
Namun, dalam praktiknya proses pengocokan arisan yang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook tersebut diduga penuh rekayasa, karena pemenang bulanannya bukan member.
Bahkan, seluruh korban yang hari ini didampingi membuat laporan polisi belum pernah mendapatkan arisan tersebut sejak mendaftar sebagai member pada 2025.
"Nama yang keluar dalam pengocokan bulanan bukan member atau anggota yang menyetor iuran, tetapi nama orang lain, sehingga arisannya diduga fiktif," ujar Ibnu Rohman.
Selaku kuasa hukum para korban, Ibnu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, dan berharap terduga pelaku segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengembalikan dana para korban.
Sementara Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan, jajarannya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan bodong tersebut.
"Laporan mengenai dugaan kasus penipuan tersebut sudah diterima, dan saat ini masih ditangani lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu," kata Tarno.
Baca juga: Polres Indramayu Ringkus Dua Remaja Pelaku Begal Sadis di Anjatan