TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang terduga pelaku perampokan petani tambak dibekuk Polres Tarakan, satu orang masih diburu.
Aksi pencurian dengan kekerasan ( perampokan ) terjadi di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini.
Korban yang tengah melakukan aktivitas menyambang kepiting bersama rekan kerjanya, tiba-tiba dihadang tiga orang pelaku.
Menyambang kepiting berarti kegiatan mendatangi, mengecek, atau memantau alat tangkap kepiting (seperti bubu, ambong, atau perangkap) yang telah dipasang sebelumnya di perairan, tambak, atau bakau untuk melihat apakah ada kepiting yang sudah tertangkap.
Aksi tersebut tidak sekadar menggunakan senjata tajam.
Para pelaku juga diduga menodongkan senjata api rakitan, untuk membuat korban tak berdaya.
Kasus ini kini berhasil diungkap jajaran Satpolairud Polres Tarakan, bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA lalu.
Saat itu, korban hendak kembali ke Kota Tarakan, setelah menyambang kepiting bersama rekan kerjanya dari salah satu tambak di wilayah tersebut.
Baca juga: Jalan Amal Lama Ditutup, Polres Tarakan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Dampak Karhutla Bakar Batu Bara
Namun ketika berada di tengah perairan, tepatnya di Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, speedboat korban didatangi tiga orang pelaku.
Pelaku yang terdiri dari PK, PG dan GD kemudian melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan serta senjata tajam.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya tidak mampu melawan.
Pelaku kemudian membawa speedboat beserta barang-barang milik korban.
"Barang yang dibawa kabur di antaranya sekitar 3,5 keranjang atau basket kepiting, tiga unit telepon seluler serta uang tunai sekitar Rp4 juta," Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Boni menerangkan, pengungkapan kasus bermula setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, PK, yang diketahui beraktivitas di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama Gakkum Satpolairud Polres Tarakan kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"PK selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pengembangan kasus tidak berhenti di sana.
Pada Kamis (20/8/2026), polisi menemukan senjata api rakitan yang sebelumnya diduga disembunyikan di area pertambakan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam.
Selanjutnya, pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan.
Hingga pada Minggu (23/8/2026), personel Gakkum Satpolairud Polres Tarakan berhasil mengamankan PG yang diketahui berada di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial GD masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Mutasi Polri: Cek Profil AKBP Bonifasius Rumbewas, jadi Kapolres Tarakan usai Pimpin Polres Nunukan
Di antaranya tiga unit mesin tempel merek Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat berwarna biru-kuning yang digunakan dalam aksi pidana, satu unit senjata api rakitan laras pendek berikut empat butir amunisi tajam, serta sebilah parang.
AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah perairan.
Saat ini lanjutnya polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk memburu GD yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api secara ilegal.
"Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah