Pegawai Restoran di Surabaya Dapat Perlakuan Tak Senonoh dari WNA Korea, Korban Diancam
Januar August 24, 2026 06:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Febriabnto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh seorang pegawai sebuah restoran di Surabaya.

Perempuan berinisial MAD (28) mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, SSY, WNA asal Korea.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes dan teregister dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Terduga korban mengaku menerima perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku secara berulang-ulang.

Baca juga: Mahasiswi UPN Jatim Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pakai AI, Satgas PPKS Lakukan Pemeriksaan


Diancam pelaku

Kuasa Hukum Korban Vena Naftalia menceritakan, peristiwa itu berawal saat MAD bekerja di restoran milik terduga pelaku sejak Februari 2026. 

Kemudian, pada April 2026 korban diminta untuk tinggal di rumahnya yang terletak di sebuah perumahan di Kecamatan Wiyung untuk membantu pekerjaan rumah. 

"Dari situlah terduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Terduga korban dipaksa minum, lalu dilecehkan," tutur Vena, dihubungi sambungan telepon, Senin (24/8/2026).

Vena menambahkan, terduga korban berusaha menolak dan melawan. Namun, ia diancam oleh terduga pelaku dengan berniat untuk mencelakai keluarga korban. 

Bahkan,lanjut Vena, terduga korban pun tetap diawasi oleh terduga pelaku meski sedang pulang ke negaranya. 

"Dia takut sampai waktu terduga korban selalu ditanya di mana, kalau tidak pulang dia diancam," jelasnya. 


ART juga mengalami

Menurutnya, selain MAD, korban lainnya adalah Asisten Rumah Tangga (ART) terduga pelaku berinisial SUF.

Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

 


Laporan terduga korban

Sekadar informasi, dalam laporannya, MAD melaporkan terkait tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (C), Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sementara korban SUF melaporkan terkait tindak pidana pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (C), Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kasus ini pun telah ditangani polisi, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari tengah melakukan penyelidikan. 

"Iya ada laporan. Proses penyelidikan," tandas Melatisari. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.