Tak Ingin Dipenjara, Ruben Onsu Upayakan Damai dengan Korban, Total Kerugian Capai Rp4,4 Miliar
Feryanto Hadi August 24, 2026 05:35 PM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu berupaya menyelesaikan persoalan hukum dengan korban berinisial DM melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.

Upaya tersebut dilakukan setelah Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum DM untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Namun, terdapat nilai kerugian yang harus diselesaikan apabila kedua pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.

Machi menjelaskan, nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai Rp3,5 miliar. Namun, jika ditambah kewajiban lainnya berupa bunga, total nilai yang harus diselesaikan disebut mencapai Rp4,4 miliar.

"Kalau laporan kan kerugian Rp3,5 miliar. Tapi total keseluruhan itu kerugian Rp4,4 miliar," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Machi, Rp3,5 miliar merupakan nilai investasi yang diberikan DM kepada Ruben. Sementara selisih sekitar Rp900 juta merupakan bunga yang juga harus diselesaikan.

"Jadi ada bunganya yang juga harus diselesaikan Ruben," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Janji Selesaikan Masalahnya Melalui Cara Baik

Ruben Sudah Kembalikan Rp100 Juta

Machi mengatakan Ruben Onsu telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kepada DM.

Meski demikian, jumlah uang yang telah dikembalikan masih relatif kecil dibandingkan total nilai yang harus diselesaikan.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini lah masuk ke pengembalian. Kembali lagi, Mas Ruben niatnya baik kok," tutur Machi.

Terkait skema pembayaran selanjutnya, apakah akan dilakukan sekaligus atau secara bertahap, Machi belum dapat memastikan.

Ia mengatakan keputusan mengenai mekanisme pembayaran tersebut berada di tangan Ruben Onsu.

"Biarkan Mas Ruben yang tahu pastinya dia akan bertanggung jawab," ucapnya.

Kontrak Kerja Sama Disebut Tak Didampingi Ahli Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Machi juga menyinggung proses awal kerja sama antara Ruben dan DM.

Ia mengatakan Ruben tidak didampingi penasihat hukum yang memadai ketika menandatangani kontrak kerja sama tersebut.

Menurutnya, kondisi itu membuat terdapat sejumlah hal dalam kontrak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Cuman memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu, (Ruben) tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai. Jadi loss aja gitu, dan ternyata sempat ada beberapa kontrak yang miss," jelas Machi.

Machi tidak ingin mengulas lebih jauh mengenai pokok perkara yang kini sedang diproses secara hukum. Ia hanya menegaskan bahwa pihak Ruben masih membuka peluang penyelesaian melalui perdamaian.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kedua pihak tanpa harus melanjutkan persoalan hingga proses hukum lebih jauh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.