TRIBUNBANTEN.COM - Nama Asma Wafa Andina tengah menjadi perhatian setelah kisahnya memilih mundur sebagai calon mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) RI mencuat ke publik.
Ia sebelumnya dinyatakan lolos seleksi Program S-1 Kedokteran, tetapi memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena tidak bersedia melepas hijab.
Keputusan itu diambil Asma pada 24 Juni 2026.
Bagi Asma, hijab bukan sekadar atribut, melainkan bagian dari keyakinan dan prinsip yang ingin tetap dipertahankan.
Ia pun memilih mundur daripada harus meninggalkan keyakinannya demi melanjutkan pendidikan di Unhan.
Alasan kuat kenapa Asma Wafa Andina mundur sebagai calon mahasiswa Unhan karena menjaga marwah dirinya.
Ia tidak mau melepas hijab, sebagaimana aturan yang diduga diterapkan di Unhan.
Atas aturan itu, Asma lebih memilih tidak kuliah di Unhan daripada harus menggadaikan keimanannya dengan melepas hijab.
"Sebenarnya, dari awal saya enggak kepikiran untuk daftar ke UNHAN karena saya pikir saat itu sudah terlalu sibuk dengan persiapan ujian-ujian mendatang," ungkap Wafa dalam unggahannya di Instagram.
Baca juga: Sosok Savia Aulia Rachmawati, Sinden Cilik Tunadaksa Asal Tangerang Pukau Istana dengan Suara Emas
"Namun, takdir berkata lain, ibu saya yang memang ingin anaknya ada yang jadi tentara mengirim informasi bahwa UNHAN sedang membuka penerimaan mahasiswa baru. Saya pun tertarik karena ada jurusan Kedokteran Militer."
Sayangnya, setelah dinyatakan lolos seleksi, ada aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dipegang oleh Asma.
Aturan itu berkaitan dengan penggunaan hijab.
Selain itu, ada pula disebutkan dalam unggahan bahwa rambut calon mahasiswa Unhan harus dipotong pendek menyerupai laki-laki.
Hal itu juga yang membuat Asma menguatkan diri untuk mundur dari Unhan.
Sosok Asma Wafa Andina
Asma Wafa Andina adalah calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Pada 24 Juni 2026, setelah dinyatakan lolos, Asma mengundurkan diri.
Alasan ia mengundurkan diri karena tidak mau melepas hijab, sebagaimana aturan di Unhan.
Ia menegaskan hijab sebagai pilihan pribadi dan bagian dari keyakinannya:
“Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka.”
Dari data yang ada, Asma merupakan alumni kelas 12 Paket C dari PKBM Generasi Juara (pendidikan nonformal/kesetaraan).
Asma juga dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di UIN Jakarta untuk Program Studi Pendidikan Dokter.
Kronologi Mundur Tak Bersedia Lepas Hijab
Persoalan aturan jilbab ini pertama kali disinggung saat Wafa menjalani wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Menurut penjelasannya, para calon kadet (cakadet) perempuan yang mengenakan jilbab ditanya secara spesifik mengenai kesediaan melepasnya jika diterima.
"Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?" kata Wafa menirukan pertanyaan penguji kala itu.
Tak hanya itu, ia juga mendapat pertanyaan susulan mengenai kondisi rambutnya.
Penegasan mengenai ketentuan pelepasan jilbab tersebut kembali disampaikan panitia dalam beberapa kali pengarahan serta apel malam di Mess Srikandi.
Mendengar hal itu, Wafa berinisiatif memastikan keberadaan aturan tertulis ketika proses penandatanganan kontrak pendidikan berlangsung pada 24 Juni 2026.
"Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan," tanya Wafa kepada panitia.
Pihak panitia menjelaskan bahwa larangan berjilbab memang tidak tercantum secara tertulis di dokumen perjanjian, melainkan merupakan arahan pimpinan yang sudah diterapkan sejak angkatan pertama.
Wafa sempat mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang tetap diperbolehkan mengenakan jilbab, namun panitia menyebut hal itu sebagai bentuk pengecualian khusus.
Mendapat jawaban tersebut, Wafa mantap untuk tidak menandatangani dokumen perjanjian.
Pada 24 Juni 2026, ia resmi menyerahkan surat pengunduran diri dengan alasan tegas: "tidak bersedia melepas hijab".
Bagi Wafa, jilbab bukan sekadar atribut atau kain penutup kepala biasa, melainkan prinsip mendasar dalam beragama.
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang 'cuma itu'. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tegas Wafa.
Wafa juga menyoroti keselarasan kebijakan tersebut dengan nilai-nilai bernegara, seperti Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
Ia turut membandingkannya dengan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas TNI yang membolehkan jilbab bagi prajurit wanita.
"Kenapa mahasiswanya justru dilarang mengenakan jilbab?" kritiknya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Penjelasan
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Unhan dan Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya ketentuan tersebut, dasar hukumnya, serta apakah aturan itu telah disampaikan sejak awal proses seleksi.
“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” ujar Saadiah kepada wartawan, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Saadiah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan hijab, tetapi juga kepastian aturan, transparansi proses seleksi, dasar hukum persyaratan, serta penghormatan terhadap hak warga negara.
Saadiah memahami pendidikan pertahanan memiliki karakteristik tersendiri, termasuk tuntutan disiplin dan standar tertentu bagi para kadet. Namun, menurut dia, ketentuan khusus tetap harus memiliki dasar yang jelas dan disampaikan kepada peserta sejak awal.
“Jangan sampai peserta sudah mengikuti seleksi berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru dihadapkan pada persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Ini menyangkut keterbukaan (fairness) dalam proses seleksi,” ujar dia.
Saadiah juga menilai persoalan penggunaan hijab perlu dilihat dari perspektif hak asasi manusia, kebebasan menjalankan keyakinan, proporsionalitas, dan prinsip nondiskriminasi.
“Jangan sampai seseorang harus memilih antara keyakinannya dan cita-citanya untuk mengabdi kepada negara,” katanya.
Karena itu, Saadiah meminta klarifikasi resmi mengenai tiga hal. Pertama, ada atau tidaknya aturan yang mewajibkan calon kadet putri melepas hijab. Kedua, dasar hukum aturan tersebut. Ketiga, apakah ketentuan itu telah disampaikan sejak awal kepada seluruh peserta seleksi.
“Jangan sampai anak-anak terbaik bangsa dihadapkan pada pilihan antara mengabdi kepada negara dan mempertahankan keyakinannya. Negara harus mampu menghadirkan sistem yang disiplin, profesional, adil, dan konstitusional,” pungkasnya.