SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Tiga pria diamankan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.
Ketiganya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri kendaraan yang sebelumnya terlihat berada di sekitar lokasi sebelum munculnya titik api.
Kapolres OKU Timur Dr Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi membenarkan pengungkapan dugaan kasus karhutla tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres OKU Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur. Dalam perkara ini, tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rendi, Senin (24/8/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB. Saat itu, petugas penjaga menara api PT MHP melaporkan adanya titik api di areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.
Petugas bersama tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Dalam proses tersebut, penjaga menara api menyampaikan bahwa sebelum titik api terlihat, dirinya sempat melihat cahaya lampu kendaraan yang berhenti di sekitar kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa kendaraan yang baru memasuki kawasan camp unit.
Dari pengecekan tersebut, ditemukan kendaraan bernomor polisi BG 8583 DR. Setelah berkoordinasi dengan divisi General Affairs (GA), petugas mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut memang sempat menuju areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.
"Pengungkapan berawal dari adanya laporan titik api di areal PT MHP. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terlihat berada di sekitar lokasi sebelum titik api terpantau," jelas Rendi.
Polisi kemudian memanggil pengemudi kendaraan berinisial YAP (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan dua orang lainnya yang disebut berada bersama YAP, yakni JS (38), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan OB (27), warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan kebakaran lahan tersebut.
Dua Korek Api Diamankan
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas.
"Sementara sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya abu bekas terbakar, ranting atau kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar serta dua buah korek api gas," kata Rendi.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para terduga, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Labfor dan Dinas Kehutanan," tegasnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/178/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 23 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres OKU Timur masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak serta keterkaitan barang bukti dengan kebakaran lahan di areal PT MHP.