Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 1.356 knalpot brong hasil penindakan jajaran Polres Majalengka dimusnahkan, Senin (24/8/2026).
Pemusnahan dilakukan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Bupati Majalengka H. Eman Suherman.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, serta para Kapolsek, Senin (24/8/2026).
Aldy mengatakan ribuan knalpot tersebut dikumpulkan selama kurang lebih satu bulan atau empat minggu.
"Knalpot brong yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.356 buah," kata Aldy.
Menurutnya, knalpot tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Satlantas dan Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Untuk knalpot-knalpot ini kita peroleh dari hasil KRYD oleh jajaran Satlantas serta Polsek jajaran Polres Majalengka. Untuk lama pengumpulan kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Aldy menyebut pelanggaran penggunaan knalpot bising paling banyak ditemukan di wilayah yang lokasinya jauh dari jangkauan Polres.
Baca juga: Tebu Siap Panen Malah Dirusak, Petani Majalengka Rugi Rp300 Juta: Uang untuk Hidup dan Sekolah Anak
Sementara itu, mayoritas pengguna knalpot brong yang terjaring penindakan merupakan pelajar dan remaja.
"Betul, dominasi pengguna knalpot brong paling banyak dari adik-adik pelajar atau remaja," kata dia.
Bupati Majalengka Eman mendukung langkah kepolisian melakukan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Ini bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mendukung langkah kepolisian dalam melakukan penertiban," ujar Eman.
Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penyitaan knalpot, pengendara juga dikenakan sanksi tilang. Kendaraan bermotor dapat ditahan sebagai barang bukti dan denda dibayarkan saat mengikuti persidangan di pengadilan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, polisi mewajibkan pemilik membawa knalpot standar pabrik.
Selain itu, pemilik harus membawa surat-surat kendaraan yang sah dan kendaraan diambil oleh orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi. (*)