BDR Tak Lagi Berlaku Penuh, Guru di Kotim Kaget Pemkab Ubah Kebijakan Sekolah di Tengah Kabut Asap
Sri Mariati August 24, 2026 05:09 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kebijakan pembelajaran di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali berubah di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah.

Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotim menerbitkan surat edaran mengatur pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama masa tanggap darurat karhutla, kini kebijakan tersebut disesuaikan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Perubahan kebijakan yang diumumkan Senin (24/8/2026) itu langsung menjadi perbincangan di kalangan guru, orang tua, hingga peserta didik. 

Di media sosial, sejumlah warga mempertanyakan alasan perubahan kebijakan saat kabut asap masih terlihat di beberapa wilayah Kotim.

Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut saat mengetahui adanya perubahan tersebut. Ia menyebut informasi mengenai pencabutan kebijakan BDR diterimanya secara mendadak.

"Kami para guru-guru juga kaget tadi tiba-tiba hari Minggu keluar surat edaran BDR dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com.

Menurutnya, kondisi udara saat ini memang tidak separah beberapa hari sebelumnya. Namun, keberadaan asap tetap menimbulkan kekhawatiran bagi kesehatan peserta didik.

"Katanya SD tidak jadi BDR, surat edaran bupati ditarik, Rabu masuk sekolah seperti biasa. Padahal asap masih, walau tidak tebal, tapi tetap saja bahaya untuk kesehatan," katanya.

Kebingungan tersebut muncul karena sebelumnya Pemkab Kotim telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan BDR sebagai langkah melindungi peserta didik dari paparan asap karhutla. 

Kini, sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah penyesuaian.

Dalam surat edaran terbaru, Pemkab Kotim mewajibkan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker, terutama saat berada di luar ruangan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Selain itu, sekolah yang terdampak kabut asap diminta menyesuaikan jam kegiatan belajar mengajar. 

Untuk sekolah lima hari, siswa SD masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB, sedangkan SMP pulang pukul 13.40 WIB. 

Sementara peserta didik PAUD belajar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Adapun bagi sekolah enam hari, jam belajar SD berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan SMP hingga pukul 13.00 WIB. 

Khusus hari Jumat, seluruh jenjang pendidikan menyesuaikan waktu belajar dengan jam pulang yang lebih awal.

Meski pembelajaran tatap muka kembali dijalankan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi sekolah yang terdampak kabut asap untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara situasional.

Pelaksanaan BDR tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam surat edaran disebutkan, pembelajaran jarak jauh dapat memanfaatkan Platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id maupun Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) serta platform pembelajaran daring lainnya.

Kebijakan penyesuaian jam sekolah maupun pelaksanaan BDR secara situasional, itu akan berlaku hingga kualitas udara kembali berada pada kategori baik atau sehat berdasarkan pemantauan melalui aplikasi ISPUnet dan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kotim juga telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk meniadakan berbagai aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga di lapangan, hingga kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko meningkatkan paparan asap.

Baca juga: Karhutla di Kotim, Sekolah Kembali Dibuka Jam, Belajar Tentatif Selama Kabut Asap

Baca juga: Relawan Karhutla di Kotim Bertumbangan, Sesak Napas saat Padamkan Api Dekat Permukiman

Sekolah juga diminta memastikan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) siap digunakan untuk memberikan pertolongan pertama apabila terdapat peserta didik atau tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Perubahan kebijakan ini menjadi gambaran bagaimana dunia pendidikan di Kotim harus terus beradaptasi dengan kondisi karhutla yang belum sepenuhnya terkendali. 

Di satu sisi proses belajar mengajar perlu tetap berjalan, namun di sisi lain keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama di tengah ancaman kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.